Nasional
Beranda ยป Berita ยป DPRD Depok Setujui 4 Usulan Raperda, Implementasi Amanat Konstitusional

DPRD Depok Setujui 4 Usulan Raperda, Implementasi Amanat Konstitusional

Perwakilan Bapemperda DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo menyampaikan laporan hasil rapat kerja terkait Propemperda Kota Depok Tahun 2026 dalam Sidang Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (23/06/2025). (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok).
Perwakilan Bapemperda DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo menyampaikan laporan hasil rapat kerja terkait Propemperda Kota Depok Tahun 2026 dalam Sidang Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (23/06/2025). (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok).

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan apresiasi atas disetujuinya empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Kota Depok dalam Sidang Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (23/06/2025).

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam sambutannya, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Depok, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja sama yang erat dalam menyusun agenda legislasi daerah.

โ€œSaya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Depok, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok menyusun program penting ini,โ€ ucapnya.

Baca juga: Bertetangan Perwal Depok, Penggunaan Goodie Bag Berbayar di Gerai Ritel

Menurut Chandra, bahwa penyusunan Propemperda merupakan wujud kemitraan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun sistem hukum yang aspiratif dan inklusif.

Tak Tergiur Uang Rp20 Juta, Warga Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Pilih Tak Menghina Dedi Mulyadi

โ€œPenyusunan Propemperda adalah implementasi amanat konstitusional, sekaligus manifestasi kemitraan kelembagaan dalam membangun sistem hukum yang aspiratif, efektif, dan inklusif,โ€ jelasnya.

Empat Raperda yang telah dibahas dan disetujui bersama antara lain, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026โ€“2046, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca juga: Pemkot Depok Luncurkan Rintisan Sekolah Swasta Gratis, Ini Daftar Sekolahnya

Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Masing-masing Raperda disusun berdasarkan kebutuhan hukum, kebijakan pembangunan daerah, dan aspirasi masyarakat.

Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadhan Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

โ€œRaperda tentang Rencana Pembangunan Industri disusun sebagai bentuk respon terhadap pertumbuhan sektor industri, dan diharapkan menjadi referensi yang konsisten bagi stakeholder dalam mendukung penguatan ekonomi lokal,โ€ ungkap Chandra.

Baca juga: Kemenag Depok Gelar Serangkaian Kegiatan Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, lanjutnya, merupakan penyesuaian terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan masyarakat perkotaan.

โ€œTujuannya adalah menghadirkan sistem transportasi yang nyaman, terintegrasi, dan berkelanjutan,โ€ terang Chandra.

Untuk bidang kesehatan, Chandra menekankan pentingnya pembaruan regulasi pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Anggota DPRD Depok Qonita Lutfiyah: Ramadhan Momentum Bersihkan Hati dan Bersyukur

Baca juga: KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas ke Anggota DPRD Depok

โ€œRaperda ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan, serta mewujudkan tata kelola kesehatan yang akuntabel,โ€ jelasnya.

Sedangkan perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2016 dilakukan untuk menyempurnakan struktur kelembagaan perangkat daerah.

โ€œLangkah ini bertujuan memperjelas fungsi, mendorong efisiensi, dan memperkuat pelayanan publik berbasis tata kelola pemerintahan yang baik,โ€ ungkap Chandra.

Baca juga: PKK Depok Targetkan Setiap RW di Kecamatan Cilodong Miliki 20 Rumah Sehat

Ia juga membuka ruang bagi kemungkinan pengajuan Raperda di luar Propemperda, bila terdapat situasi mendesak, seperti bencana atau urgensi regulasi nasional yang baru.

"Pentingnya partisipasi publik dan kalangan profesional dalam proses legislasi daerah. Pemerintah Kota Depok terbuka terhadap segala bentuk masukan demi melahirkan peraturan daerah yang relevan, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman,โ€ papar Chandra.

Chandra menegaskan bahwa seluruh rencana legislasi ini telah sejalan dengan arah besar pembangunan Kota Depok sebagaimana tertuang dalam visi Bersama Depok Maju.

โ€œVisi ini dijalankan melalui empat misi strategis, yaitu memperkuat pembangunan SDM secara inklusif, percepatan infrastruktur ramah lingkungan, ekonomi kreatif berbasis teknologi, serta transformasi pelayanan publik berbasis digital,โ€ pungkasnya. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom