RUZKA INDONESIA — Ramai unggahan di media sosial yang menyinggung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka, Abdul Goni, mulai diklarifikasi oleh sejumlah akun yang sebelumnya turut menyebarkan narasi tersebut.
Sebelumnya, Abdul Goni disebut dalam unggahan akun SU Badra terkait dugaan keterlibatan dalam praktik percaloan tanah.
Narasi itu kemudian diperkuat komentar akun Bah Kuwu yang menyinggung proses pembebasan lahan di kawasan industri dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp81 miliar.
Dalam komentar tersebut, pelaksanaan di lapangan disebut baru sebatas pembayaran uang muka (DP), kecuali sebagian lahan yang diklaim telah dilunasi. Namun, seluruh informasi itu sempat beredar tanpa disertai dokumen pendukung maupun keterangan resmi dari pihak terkait.
Klarifikasi Bah Kuwu
Dalam perkembangan terbaru, akun Bah Kuwu menyampaikan klarifikasi atas komentarnya di unggahan SU Badra. Ia menyebut pernyataan sebelumnya terkait pembebasan lahan di Zona Industri Jatitujuh dibuat sebelum dirinya memperoleh data yang dianggap lebih lengkap.
Bah Kuwu menjelaskan, berdasarkan data yang ia peroleh, pembebasan lahan untuk perusahaan Astra Walker seluas 17 hektare telah dilakukan dan dibayar lunas dengan nilai sekitar Rp56 miliar.
โKLARIFIKASI komenan saya di postingan SU BADRA tiga hari lalu tentang pembebasan tanah di wilayah Zona Industri Jatitujuh yang menerangkan bahwa tanah untuk perusahaan Astra Walker seluas 17 Ha telah dibebaskan dan dibayar lunas senilai Rp56 M,โ tulis Bah Kuwu.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Abdul Goni karena namanya ikut disebut dalam narasi sebelumnya. Dalam klarifikasinya, ia menyebut Abdul Goni hanya berperan sebagai fasilitator.
โBeliau kapasitasnya hanya sebagai fasilitator memfasilitasi investor masuk ke Kabupaten Majalengka,โ lanjutnya.
SU Badra juga turut mengunggah klarifikasi atas narasi yang sebelumnya beredar di akun tersebut.
LKPM Minta Publik Tidak Terburu-buru
Menanggapi polemik itu, Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Dede Sunarya atau Gus Desun, menilai informasi yang beredar di media sosial belum dapat dipastikan kebenarannya.
โMenurut saya itu masuk kategori isu, karena informasi tanpa fakta dan data, serta peristiwanya tidak dapat diverifikasi,โ kata Gus Desun, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan, kritik terhadap pejabat publik tetap diperlukan dalam sistem demokrasi, namun harus berbasis data dan tidak menyerang pribadi.
โSaya berharap bahwa kritik sebaiknya mengarah pada kebijakan, tindakan, atau kinerja, bukan menyerang pribadi,โ ujarnya.
Gus Desun juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
โMasyarakat harus bersikap tenang, kritis, dan menerapkan prinsip saring sebelum sharing. Jangan mudah terprovokasi, selalu lakukan cross-check,โ katanya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar