Nasional
Beranda » Berita » Bagian Aset: Clear Lahan Proyek Pembangunan MTsN Milik Pemkot Depok, Jangan Ngaku-ngaku!

Bagian Aset: Clear Lahan Proyek Pembangunan MTsN Milik Pemkot Depok, Jangan Ngaku-ngaku!

Titik lokasi lahan ex RPH yang akan dibangun MTsN di Kampung KepupuKelurahan Rangakapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Titik lokasi lahan ex RPH yang akan dibangun MTsN di Kampung KepupuKelurahan Rangakapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera melakukan penggusuran di lahan yang di huni segelintir preman di lokasi lahan proyek pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kampung Kepupu, Kelurahan Rangakapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

"Lahan itu milik Pemkot Depok, clear! Jangan ngaku-ngaku, buktikan di pengadilan!," tegas Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, M Dini Wizi Fadly saat dikonfirmasi, Senin (30/06/2025).

Seorang warga Jakarta bernama Bernardo Ali saat jumpa pers di Kantor PWI Kota Depok mengaku telah dizolimi Pemkot Depok karena lahannya seluas hampir 2.700 meter persegi diambil secara ilegal.

Baca juga: PWI Kota Depok Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Mitra Pers

Sejumlah bidang tanah milik orang tuanya selama ini digunakan sebagai Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan saat ini akan dibangun MTsN Kota Depok

Bantuan dari Kapolda Jabar, Kapolres Garut Salurkan Beras untuk Warga Kurang Mampu

Bernardo mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak atas tanah keluarganya tersebut.

Menurut Fadli, lahan ex RPH tersebut merupakan aset milik Pemkot Depok yang sejak 1993 digunakan untuk RPH seluas 6.600 meter persegi.

Baca juga: Atasi Kemacetan, Depok akan Segera Bangun Flyover Juanda-Margonda

"RPH itu dibangun PT Pedoman Tata Bangun yang merupakan pengembang Perumahan Pesona Khayangan sebagai lahan penganti di lahan RPH sebelumnya yang berada di Jalan Malela (di belakang Plaza Depok) pada 1993 dan saat ini sedang berlangsung pembangunan MTsN," terangnya.

Lanjut Fadly, pada 4 April 1994, tanah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Nah dari aset Pemkab Bogor itu, berpindah ke Aset Pemkot Depok pada 27 April 1999.

Pramono Perpanjang OMC, Salah Satu Instrumen Spektrum Besar Penanggulangan Banjir Jakarta

Hal itu diperkuat dengan berita acara pada 3 Oktober 2001 antara Bupati Bogor Agus Utar Effendi dengan Wali Kota Depok, Badrul Kamal dimana dalam lampirannya disampaikan posisi tanah RPH di Kampung Kepupu, Kelurahan Rangakapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Baca juga: Citra Calon Kuat Jadi Sekda Depok, Terbukti Sukses Nakhodai Dinas PUPR

“Sejak diserahkan Kabupaten Bogor pada Kota Depok per 4 April 1994. Pada 2001, setelah resmi dapat pelimpahan Aset dari Pemkab Bogor, Pemkot Depok langsung mendaftarkan aset tersebut ke BPN, sehingga keluar peta bidangnya.

"Kalau di lahan tersebut ada sertifikat orang, tidak mungkin keluar peta bidangnya. Bahkan, sampai saat ini belum ada pihak yang melakukan gugatan. Tanah itu clear milik aset Pemkot Depok," tegas Fadli lagi.

Lahan aset milik Pemkot Depok seluas 6.600 meter persegi tersebut akan dibangun MTsN seluas 3.300 meter persegi.

Bantuan dan Kepedulian: Langkah H Baya dan Dinsos Majalengka Menguatkan Warga Cingambul

Baca juga: Viral Ngaku Ring Istana dan Tunjukin Pistol di Sengketa Lahan di Proyek Pembangunan MTs Negeri di Depok

"Saya tantang orang yang mengaku sebagai ahli waris yang memiliki sertifikat untuk gugat ke pengadilan, biar terang-benderang dan ada kepastian hukum," pungkas Fadli. (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

03

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

04

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

05

Depok Bebas Kabel Udara, Kali Ini Jalan Serua Diterbitkan

06

Awak Media Apresiasi Dedikasi Kepolisian Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Garut

07

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

Sorotan






Kolom