RUZKA INDONESIA — Ruang Bhinneka Yudha Sawala gedung DPRD Majalengka, Rabu (6/5/2026), mendadak jadi arena โsidang rasa publikโ.
Bukan sidang resmi yang bikin tegang, tapi audiensi antara APERMA dan Pansus RTRW yang diam-diam menyimpan banyak kegelisahanโterutama soal arah tata ruang yang sampai hari ini masih terasa seperti draft yang enggan dewasa.
Sejak terbentuk Agustus 2025, Pansus RTRW DPRD Majalengka seharusnya sudah punya gambaran matang soal masa depan ruang daerah.
Tapi menurut APERMA, kenyataannya masih jauh dari kata beres. Revisi demi revisi terus terjadi, sementara kepastian arah kebijakan justru makin kabur.
Ketua APERMA, Idrus, tidak banyak basa-basi. Ia menyebut rancangan RTRW yang sedang digodok masih seperti pekerjaan rumah yang tak kunjung dikumpulkan.
โMasih jauh dari final. Revisi terus, pembahasan ulang terus,โ kira-kira begitu nada yang ingin disampaikan.
Soroti Isu Krusial
Masalahnya bukan sekadar teknis. Idrus menyoroti sejumlah isu krusial yang belum benar-benar dibereskan.
Mulai dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sampai Lahan Baku Sawah (LBS)โsemuanya dinilai belum dirumuskan dengan matang.
Padahal, ini bukan istilah kosong di atas kertas. Salah hitung sedikit saja, dampaknya bisa panjang di lapangan.
Yang paling bikin waswas: lahan pertanian produktif yang makin terdesak ekspansi industri.
APERMA melihat ada kecenderungan ruang tumbuh industri berjalan lebih cepat dibanding perlindungan lahan pangan.
Kalau dibiarkan, bukan cuma petani yang kelimpungan, tapi juga ketahanan pangan daerah bisa ikut goyah.
Karena itu, APERMA mendesak agar penetapan Lahan Baku Sawah tidak asal-asalan. Mereka meminta mengacu pada ketentuan kementerian: minimal 87 persen dari total wilayah.
โYang kita khawatirkan lahan pertanian produktif berkurang karena imbas industri. Jadi penetapan LBS harus sesuai aturan kementerian, 87 persen dari keseluruhan wilayah,โ tegas Idrus.
Isu Sensitif
Bukan cuma soal angka dan zonasi, APERMA juga melempar isu yang lebih sensitif. Dalam audiensi itu, mereka mengungkap adanya indikasi praktik pengadaan lahan untuk kepentingan industri yang melibatkan oknum tertentu.
Kalau benar, ini bukan sekadar soal tata ruang, tapi juga soal siapa yang diuntungkan dan siapa yang harus menyingkir.
Temuan ini disebut perlu pengawasan serius. Sebab kalau dibiarkan, bukan cuma masyarakat yang dirugikan, tapi juga konsep tata ruang yang adil bisa berubah jadi sekadar jargon.
APERMA juga mengingatkan, ketidakpastian RTRW saat ini tak lepas dari warisan rancangan lama tahun 2019 yang sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.
Dunia berubah cepat, tapi kalau regulasinya jalan di tempat, yang repot tetap masyarakat.
Mereka pun mendorong revisi dilakukan secara komprehensif dan transparanโbukan sekadar tambal sulam.
Butuh Pengawasan Publik
Di sisi lain meja, Ketua Pansus RTRW DPRD Majalengka, Aldy Novandhika, mencoba meredam sekaligus merangkul. Ia menyebut masukan APERMA sebagai kritik yang konstruktif, bukan serangan.
Menurutnya, pansus justru membutuhkan pengawasan publik seperti ini.
Aldy juga mengakui bahwa penyusunan RTRW tidak sesederhana membagi peta jadi warna-warna zonasi.
Ada tantangan regulasi baru dari pemerintah pusat, termasuk kebijakan moratorium terkait ketahanan pangan, yang mau tidak mau harus diakomodasi.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memastikan semua catatan dari APERMA akan jadi bahan prioritas dalam pembahasan lanjutan.
Audiensi ini juga dihadiri sejumlah dinas terkait, mulai dari PUTR, DKP3, hingga DPMTSP, yang berharap bisa menyatukan perspektif lintas sektor.
Soalnya, RTRW bukan cuma urusan tata kota, tapi juga soal perut, investasi, dan masa depan lingkungan.
Pertanyaannya sederhana tapi penting: RTRW Majalengka ini mau dibawa ke mana?
Kalau terlalu condong ke industri, petani bisa jadi korban. Tapi kalau terlalu kaku melindungi lahan tanpa strategi ekonomi, pembangunan juga bisa tersendat.
Dan seperti biasa, yang sering terjadi: masyarakat hanya kebagian dampaknya, bukan ikut menentukan arahnya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




















Komentar