Nasional
Beranda ยป Berita ยป Dilaporkan Warga, Jamwas Kejagung Berikan Penjelasan Jalur Hukum Kasus PT Genesis

Dilaporkan Warga, Jamwas Kejagung Berikan Penjelasan Jalur Hukum Kasus PT Genesis

Jamwas Kejagung, Prof. Dr. Rudi Margono. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Kasus pencemaran lingkungan hidup yang menyeret PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang Banten memasuki babak baru. Setelah warga terdampak didampingi tim advokat dari Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional melayangkan pengaduan resmi ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten langsung merespons dengan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, S.H. Melalui pesan singkat, ia menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Sabar abangku, info terbaru hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang bang, terimkasih,” ujarnya, Jumat (04/09/2026).

Sebelumnya, Warga Serang berinisial EH bersama LBH Peradi Profesional mendatangi Kejagung pada Rabu (02/09/2026).

Langkah hukum ganda ditempuh dengan melaporkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Program Berkelanjutan BPKH dan Gagasan Kampung Haji di Jembrana Bali

Pelaporan ini dilayangkan akibat lambatnya proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan serta adanya indikasi dugaan kerugian keuangan negara.

Menanggapi laporan tersebut, Jamwas Kejagung RI, Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menjelaskan mekanisme penanganan perkara di institusinya melalui sambungan telepon.

‘Karena terkait teknis, kalau perkara pidana umum silahkan ke Jampidum dan kalau perkara korupsi silahkan ke Jampidsus ya Pak,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gakkum LH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini telah melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seperti yang saya tulis di atas, berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Evaluasi MBG: CIPS Dorong Desentralisasi Peran ke Pemda dan Sekolah

Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (4) serta Pasal 59 ayat (8) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa apabila berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Rekam Jejak Perkara dan Jeratan Pasal

Berdasarkan data resmi sistem pelacakan perkara, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP.11/I.4/PPNS/GKM/B/IV/2026 tertanggal 1 April 2026 telah diterima pihak berwenang pada 6 April 2026.

Dalam dokumen tersebut, penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan korporasi PT. Genesis Regeneration Smelting yang diwakili oleh Feng Jigang sebagai tersangka atau terdakwa.

Adapun pasal yang disangkakan mencakup Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 106 Jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan status penanganan perkara yang sebelumnya tercatat pada tahap penerimaan berkas (BP.02/I4/PPNS/GKM/B/III/2026) hingga akhirnya kini resmi dilimpahkan ke pengadilan.

Desakan Kritis: Kawal Kasus hingga Tuntas

Menanggapi pelimpahan berkas ke PN Serang, Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., selaku pengacara dari LBH Peradi Profesional, menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan hukum berpihak pada kelestarian alam dan warga setempat.

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polisi Amankan Knalpot Brong dari Pelajar di Kabupaten Garut

“Dalam penegakan hukum ini kita menaruh harapan besar kepada institusi Kejaksaan untuk membuktikan dugaan kejahatan lingkungan ini. Kami mendesak Kejaksaan selaku pengendali perkara (dominus litis) dan Penuntut Umum untuk serius serta total dalam menyidangkan perkara kejahatan lingkungan ini,” ujar Marulitua dengan tegas.

Ia menambahkan, kasus PT GRS bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat jawilan Serang yang terdampak.

Sikap tegas dari Kejati Banten dinilai sangat krusial demi menyelamatkan lingkungan dan memastikan masyarakat tidak lagi menjadi korban di masa depan.

“Ini harus menjadi momentum penting bagi kejaksaan, supaya memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan, sehingga di masa depan kejahatan lingkungan serupa tidak terjadi. Para tim advokat dari LBH Peradi Profesional bersama warga akan terus berdiri di garis depan memastikan keadilan ini tegak,” pungkasnya. (***)

Jurnalis: EHN
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom