Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H/Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A/Ketua DPD PSI Kota Depok
RUZKA INDONESIA — Pertumbuhan apartemen di Kota Depok harus diikuti dengan pengawasan yang jauh lebih serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Apartemen bukan sekadar bangunan bertingkat. Di dalamnya terdapat hak kepemilikan masyarakat, pengelolaan fasilitas bersama, kewajiban membayar biaya pemeliharaan, keamanan, lingkungan, serta persoalan hukum yang menyangkut sertifikat dan hubungan antara pengembang, pengelola, pemilik dan penghuni.
Karena itu, Pemkot Depok harus memastikan bahwa setiap pembangunan apartemen baru maupun apartemen yang sudah lama berdiri benar-benar memenuhi seluruh persyaratan hukum, teknis dan administrasi.
Perijinan Apartemen Tidak Boleh Hanya Dilihat dari Bangunannya
Dalam pembangunan rumah susun atau apartemen, pemerintah harus memastikan berbagai aspek telah dipenuhi, antara lain kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status dan penguasaan tanah, persetujuan lingkungan sesuai ketentuan, persetujuan teknis, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, serta Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sebelum bangunan dimanfaatkan.
Peraturan daerah Kota Depok juga mengatur bahwa PBG dan SLF berkaitan dengan pembangunan baru, perubahan fungsi, perubahan luas, perubahan jumlah lantai, perubahan tampak maupun perubahan tertentu yang memengaruhi keselamatan dan kesehatan bangunan.
Artinya, pengawasan pemerintah tidak boleh berhenti setelah izin pembangunan diterbitkan. Bangunan harus terus diawasi ketika dibangun maupun ketika sudah digunakan masyarakat.
Sertifikat Pemilik Unit Harus Jadi Perhatian Serius
Salah satu persoalan yang sangat sensitif adalah kepastian hukum kepemilikan unit apartemen.
Masyarakat membeli unit bukan sekadar membeli ruangan, tetapi juga hak atas satuan rumah susun beserta bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Pemkot Depok perlu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap pembangunan rumah susun memiliki kejelasan status tanah, proses pemisahan satuan rumah susun, dokumen kepemilikan dan kelengkapan administrasi lainnya.
Jangan sampai masyarakat sudah membayar lunas atau bertahun-tahun mencicil unit tetapi masih mempertanyakan di mana sertifikatnya, apa status hukum unitnya, bagaimana status tanah bersama dan siapa yang bertanggung jawab terhadap dokumen kepemilikan tersebut.
P3SRS Harus Dipahami Warga Apartemen
P3SRS adalah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. P3SRS merupakan wadah penting bagi pemilik dan penghuni untuk mengelola kepentingan bersama dalam kehidupan rumah susun, termasuk pengelolaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Keberadaan P3SRS penting agar pengelolaan rumah susun tidak terus-menerus hanya berada di tangan pengembang atau badan pengelola yang ditunjuk.
Karena itu, apabila masih terdapat apartemen di Kota Depok yang belum memiliki P3SRS yang terbentuk sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Pemkot Depok perlu melakukan pendataan yang jelas mengenai apartemen mana yang sudah memiliki P3SRS, mana yang belum, kapan P3SRS dibentuk, apakah proses pembentukannya sesuai aturan, dan apakah pemilik unit benar-benar dilibatkan.
IPL Jangan Jaid Beban yang Tidak Transparan
Persoalan lain yang sering dikeluhkan penghuni adalah Iuran Pengelolaan Lingkungan atau IPL.
Pada prinsipnya, biaya pengelolaan memang diperlukan untuk keamanan, kebersihan, lift, taman, listrik area bersama, pompa, pengelolaan sampah, perawatan fasilitas dan kebutuhan lainnya.
Namun persoalan muncul ketika penghuni tidak mendapatkan transparansi mengenai dasar penetapan IPL, besaran iuran, penggunaan dana, laporan keuangan, biaya pemeliharaan, kontrak pihak ketiga, dana cadangan, serta siapa yang mengambil keputusan mengenai penggunaan dana tersebut.
IPL jangan sampai berubah menjadi biaya yang hanya ditagihkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Warga berhak mengetahui ke mana uang yang mereka bayarkan digunakan. Karena itu, pengelolaan IPL harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkot Depok Harus Membuat Database Apartemen
Pertumbuhan apartemen di Depok sudah cukup signifikan. Karena itu, saya memandang Pemkot Depok perlu memiliki satu database resmi seluruh apartemen dan rumah susun yang berada di wilayah Kota Depok.
Database tersebut setidaknya harus memuat nama apartemen, lokasi, nama pengembang, status tanah, PBG, SLF, jumlah tower dan unit, status dokumen kepemilikan, status P3SRS, nama badan pengelola, besaran IPL, kondisi fasilitas, serta pengaduan masyarakat yang pernah masuk.
Dengan database tersebut, pemerintah dapat mengetahui apartemen mana yang tertib dan mana yang membutuhkan pembinaan, pemeriksaan atau pengawasan khusus.
Apartemen Lama Juga Harus Diawasi
Pengawasan jangan hanya dilakukan terhadap apartemen baru. Apartemen lama juga harus diperiksa secara berkala, terutama kondisi lift, instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, hydrant, sprinkler, tangga darurat, struktur bangunan, pengelolaan air, sanitasi, parkir, keamanan dan fasilitas lainnya.
Keselamatan penghuni tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan.
DPRD Depok Harus Mengawasi, Bukan Mengambil Alih Kewenangan Perizinan
Sebagai Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi A, saya memandang persoalan apartemen harus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD Kota Depok memang bukan lembaga yang menerbitkan PBG atau izin pembangunan apartemen.
Namun DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, termasuk penyelenggaraan perizinan, penataan ruang, ketertiban administrasi dan perlindungan masyarakat sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Karena itu, saya mendorong Pemkot Depok menjelaskan secara terbuka: berapa jumlah apartemen yang ada di Kota Depok, berapa yang sudah memiliki P3SRS, berapa yang belum, bagaimana status sertifikat para pemilik, berapa jumlah pengaduan terkait IPL, bagaimana mekanisme pengawasan pengelola apartemen, dan apakah seluruh bangunan telah memenuhi ketentuan PBG dan SLF.
Jangan Sampai Pembangunan Apartemen Hanya Menguntungkan Pengembang
Kita tentu tidak anti terhadap pembangunan apartemen. Hunian vertikal dibutuhkan untuk menjawab perkembangan kota dan kebutuhan masyarakat.
Namun pembangunan harus tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
Jangan sampai pengembang memperoleh keuntungan dari penjualan unit, sementara setelah masyarakat menjadi pemilik justru muncul persoalan sertifikat, IPL, pengelolaan fasilitas dan ketidakjelasan kelembagaan penghuni.
Saya mendorong Pemerintah Kota Depok melakukan audit administrasi dan pengawasan menyeluruh terhadap apartemen yang sudah berdiri, sekaligus memperketat evaluasi terhadap rencana pembangunan apartemen baru.
Kota Depok harus menjadi kota yang ramah investasi, tetapi tetap tegas melindungi masyarakat. Izin harus jelas. Bangunan harus aman.
Sertifikat harus pasti. P3SRS harus berfungsi. IPL harus transparan. Jangan sampai masyarakat membeli hunian dengan harapan memperoleh kepastian hidup, tetapi justru menghadapi ketidakpastian hukum di kemudian hari. (***)
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


