RUZKA INDONESIA — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten memastikan siap menjalankan transformasi layanan pertanahan yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN), termasuk pengukuran terjadwal dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis mengatakan, kesiapan tersebut didukung digitalisasi dan sistem pengawasan yang memungkinkan setiap tahapan pelayanan dipantau secara terukur.
โDi BPN sendiri kita lakukan digitalisasi dan dua sampai paling telat lima hari selesai. Jadi kalau Pak Menteri hari ini mengatakan 10 hari, make sense,โ ujar Harison dalam keterangannya , Sabtu (22/08/2026).
Menurut Harison, target 10 hari untuk peralihan hak sangat masuk akal sepanjang seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut bergerak sesuai perannya.
Ia menjelaskan, proses peralihan hak tidak seluruhnya berada di BPN. Sebelum masuk ke tahap pencatatan peralihan hak, terdapat proses pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta kewajiban dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang melibatkan pemerintah daerah.
Karena itu, percepatan layanan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat.
โPihak-pihak yang di luar tadi itu juga punya komitmen yang sama,โ katanya.
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian
Harison juga memastikan BPN Banten siap menjalankan Pengukuran Terjadwal yang dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Dalam skema tersebut, masa tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, masih terdapat tahapan pengolahan data dan pembuatan peta bidang tanah.
Harison menekankan, kunci pengukuran terjadwal terletak pada kesiapan persyaratan sejak awal, termasuk kesiapan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bidang yang akan diukur.
โKalau pengukuran itu dapat dipastikan syarat-syaratnya sudah ada, sudah siap, maka seharusnya hari itu diukur, hari itu selesai pengukurannya,โ jelasnya.
Menurut Harison, pengukuran terjadwal pada dasarnya memastikan petugas tidak datang ke lapangan dalam kondisi persyaratan yang belum lengkap.
Pemohon harus memastikan pihak-pihak yang berbatasan dengan bidang tanah siap hadir dan menyepakati batas-batas tanah.
Dengan begitu, proses pengukuran dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak menimbulkan pekerjaan berulang.
Semua Proses Dipantau Sistem
Harison mengatakan transformasi pelayanan pertanahan kini semakin ditopang sistem digital. Setiap tahapan proses dapat dipantau melalui sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dan dashboard pengawasan.
Sistem tersebut memungkinkan jajaran BPN mengetahui apabila terdapat pelayanan yang melewati standar waktu.
โMakanya ada dashboard juga, kelihatan di kita kalau kamu enggak tujuh hari, ternyata 21 hari,โ ujarnya.
Menurut Harison, kondisi tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui titik kendala dan memperbaiki proses pelayanan.
Pengawasan juga dilakukan secara berjenjang. Jika terdapat kantor yang belum menjalankan proses sesuai standar, evaluasi dapat dilakukan mulai dari tingkat kantor pertanahan hingga jajaran di atasnya.
Masyarakat Diminta Lengkapi Persyaratan
Di sisi lain, Harison mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan layanan pertanahan.
Menurutnya, kelengkapan persyaratan menjadi salah satu faktor penting agar proses dapat berjalan sesuai target.
โKetika memohon proses pengukuran atau proses apa pun di BPN, harus betul-betul make sure bahwa memang persyaratannya itu benar-benar ada,โ katanya.
Ia mencontohkan, dalam proses pengukuran, pemilik tanah yang berbatasan langsung perlu dipastikan hadir untuk memastikan batas-batas bidang tanah.
Jika persyaratan tersebut belum terpenuhi, petugas dapat mengalami kendala ketika sudah berada di lapangan sehingga proses menjadi tertunda.
Untuk meningkatkan transparansi, Harison juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui jenis layanan, persyaratan dokumen, standar waktu hingga estimasi biaya.
Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat memiliki gambaran yang jelas sebelum mengurus layanan pertanahan.
Harison juga menyarankan masyarakat mengurus layanan pertanahan secara langsung apabila memungkinkan.
Datang Sendiri
Menurutnya, dengan datang sendiri ke kantor BPN, masyarakat dapat mengetahui secara langsung persyaratan, biaya resmi dan estimasi waktu pelayanan.
โKalau dia datang sendiri ke kantor BPN, dia bisa lihat. Oh biayanya segini, oh sekian lama, oh ini daftar dokumen-dokumen persyaratan yang harus saya penuhi,โ tuturnya.
Harison menegaskan, BPN Banten siap menjalankan transformasi pelayanan tersebut dengan memperkuat sistem serta membangun koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
โKita harus siap secara sistem dan membangun pola komunikasi, koordinasi yang baik dengan pihak-pihak lain,โ tegasnya.
Ia optimistis transformasi layanan pertanahan dapat memberikan kepastian yang lebih baik kepada masyarakat, baik dalam pengukuran maupun proses peralihan hak.
Dengan dukungan sistem digital, pengawasan yang terukur dan koordinasi lintas pihak, percepatan layanan diharapkan tidak hanya menjadi target, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat dalam mengurus kebutuhan pertanahan. (***)
Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com












