RUZKA INDONESIA — Termakan bujuk rayu penipu untuk menikahi putrinya dan berjanji akan membangun rumah korban, namun alih alih berakhir di pelaminan membangun rumah tangga, korban malah tertipu dan rumahnya sendiri kadung dirubuhkan.
Menurut Kapolsek Banjarwangi Ipda Ipar Suparlan, peristiwa tersebut menimpa seorang buruh tani warga Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), Empad bin Musa (74).
Awalnya, pada Selasa (14/07/2026) lalu, bebernya, terduga pelaku berinisial N.S. (46), warga, Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis datang ke rumah korban menjanjikan akan menikahi anak korban sekaligus akan membangun rumah milik keluarga korban.
โSebelumnya, terduga pelaku N.S diketahui telah berkomunikasi melalui media sosial Facebook dengan anak korban, Mimin dan mengaku memiliki niat tulus dan serius untuk menikahinya dalam waktu dekat,โ terang Ipda Ipar Suparlan.
Ia menambahkan, untuk memperlancar aksinya, saat bertemu keluarga korban, pelaku meyakinkan semua pihak, dirinya akan menikahi Mimin sekaligus berjanji akan membangun rumah milik korban.
Alhasil atas janji terduga pelaku tersebut, tutur Kapolsek Banjarwangi Ipda Ipar Suparlan, pada Kamis (16/07/2026), rumah korban mulai diruntuhkan dengan bantuan warga sekitar sebagai persiapan pembangunan.
โMalahan terduga pelaku juga sempat mengajak seorang anggota keluarga korban berbelanja material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang dengan nilai transaksi mencapai sekira Rp113 juta,โ tambahnya.
Namun ternyata, ungkap Ipda Ipar Suparlan, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak toko material, diketahui bahwa seluruh pembelian bahan bangunan tersebut belum dibayar atau masih berstatus utang (bon).
Berjanji Membangun Mesjid
Tidak hanya itu, ungkap Kapolsek Banjarwangi Ipda Ipar Suparlan, selain menjanjikan pembangunan rumah, terduga pelaku juga disebut-sebut berjanji akan membangun sebuah Masjid di Kampung Cihonje.
โMerasa tidak yakin dengan berbagai janji dan gelagat yang ditunjukkan terduga pelaku, warga mulai curiga, lalu kemudian menghubungi petugas Polsek Banjarwangi Polres Garut,โ ungkapnya.
Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang dicurigai telah melakukan aksi penipuan terhadap seorang warga.
Personel kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan N.S dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya petugas membawanya ke Polsek Banjarwangi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Alami Kerugian Sekira Rp. 70 Juta
Akibat peristiwa tersebut, ungkap Ipda Ipar Suparlan, korban mengalami kerugian material berupa sebuah rumah yang telah diruntuhkan beserta kerugian lainnya, dengan nilai ditaksir mencapai sekira Rp70 juta.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
“Selanjutnya terduga pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ipda Ipar Suparlan saat ditemui awak media, Sabtu (18/07/26).
Berkaitan dengan peristiwa tersebut ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang memberikan janji-janji besar tanpa disertai bukti maupun kemampuan yang jelas.
โUntuk itu apabila menemukan dugaan tindak pidana, seperti penipuan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat,โ pungkas Kapolsek Banjarwangi Ipda Ipar Suparlan. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar