RUZKA INDONESIA โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mahalnya ongkos politik dalam pemiIihan umum (pemilu) kerap kali menjadi pemicu kepala daerah terjerat korupsi.
Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga, mahalnya ongkos politik pilkada memang ada benarnya. Sebab dalam pilkada mulai dari pencalonan hingga penghitungan suara semuanya memerlukan uang yang tidak sedikit.
“Saat mengajukan pencalonan saja sudah diperlukan mahar politik. Calon untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik harus merogoh kocek miliaran rupiah,” jelas Jamiluddin Ritonga kepada RUZKA INDONESIA, Sabtu (18/07/2026) petang.
Untuk calon bupati atau walikota misalnya, calon membayar mahar ke partai berdasarkan jumlah kursi di DPRD. Kalau satu kursi dikonversi Rp 500 juta saja, maka bila calon bupati atau walikota butuh dukungan 30 kursi saja sudah harus mengeluarkan mahar ke partai sebesar Rp 15 miliar.
Untuk biaya kampanye berkisar Rp 10โ15 miliar. Biaya tersebut, selain untuk akomodasi, juga untuk alat perlengkapan kampanye (APK).
“Anggaran tersebut belum termasuk untuk serangan fajar (politik uang). Besar anggaran untuk politik uang sangat tergantung dari jumlah pemilih yang diperlukan. Semakin banyak jumlah pemilih yang dibutuhkan, akan semakin besar anggaran untuk politik uang. Calon juga akan mengeluarkan anggaran saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengamankan suaranya. Hal ini terpaksa dilakukan calon karena Bawaslu tidak menggaransi suara yang diperoleh calon aman,” jelas mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.
Kalau ada 6.000 TPS, lanjut Jamil, maka diperlukan anggaran mininal untuk 6.000 saksi. Kalau setiap saksi dibayar Rp 300.000, maka diperlukan anggaran Rp 1.8 miliar.
Anggaran masih harus dikeluarkan untuk Tim IT yang tugasnya meng-input hasil pilkada per-TPS. Hal ini diperlukan karena ketidakpercayaan calon terhadap hasil yang disampaikan penyelenggara pilkada.
“Jadi, tingginya biaya pilkada karena adanya mahar politik, politik uang, anggaran saksi, dan anggaran untuk Tim IT. Kalau anggaran tersebut dapat ditiadakan, seharusnya anggaran yang harus dikeluarkan calon pada pilkada tidak terlalu besar. Sebab, calon hanya mengeluarkan anggaran untuk kampanye dan tim kampanyenya,” imbuhnya.
Dengan begitu, lanjut Jamil, pengeluaran pilkada yang besar bukan karena sistem pilkadanya. Pengeluaran besar para calon lebih banyak untuk anggaran di luar kampanye.
“Jadi, pembuat RUU Pemilu seharusnya dapat menyusun pasal-pasal yang dapat mencegah mahar politik, politik uang, serta meniadakan saksi dari calon pilkada,” tandasnya.
Untuk itu, harus ada pengaturan terhadap Bawaslu yang menjamin suara yang diperoleh calon tidak akan berpindah ke calon lain. Jaminan ini diperlukan agar setiap calon tak perlu lagi menyediakan saksi dan anggarannya.
“Kalau ongkos pilkada dapat diminimalkan, maka hal itu tidak lagi dikaitkan saat bupati dan walikota terjerat korupsi. Hal itu juga tidak lagi dikaitkan dengan sistem pilkada, termasuk kegenitan untuk mengubahnya,” tutup Jamil. (***/Jie)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com






Komentar