RUZKA INDONESIA — Aparat kepolisian dari Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka setelah pemeriksaan belasan saksi plus penggeledahan.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR dengan dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang, yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ungkap Totok saat konferensi pers, Sabtu (11/07/2026).
Penetapan Febrie tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum terungkap siapa itu DR.
Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar