RUZKA INDONESIA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru dengan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026.
Untuk menutup celah, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Dukcapil menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.ik) yang selama ini dipakai saat registrasi SIM.
Langkah ini diambil setelah pemantauan Ditjen Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026. Hasilnya, masih ada operator yang melakukan registrasi pelanggan baru hanya dengan validasi NIK dan No.No.Ik KK tanpa biometrik.
โMulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,โ tegas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Cegah Penyalahgunaan Identitas
Edwin menyebut registrasi biometrik bukan sekadar perubahan administrasi. Kebijakan ini disebut menjadi fondasi mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga kejahatan siber.
Ditjen Ekosistem Digital telah mengirim surat ke seluruh operator agar menghentikan aktivasi pelanggan baru dengan validasi NIK dan http://No.KK. Registrasi harus dilakukan melalui verifikasi face recognition sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga bersurat ke Ditjen Dukcapil meminta penutupan akses validasi NIK dan http://No.KK untuk registrasi seluler. Tujuannya agar tidak ada jalur registrasi di luar mekanisme biometrik.
โKami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,โ kata Edwin.
Hasil Sidak: Masih Ada Operator Langgar
Pada 3 Juli 2026, Ditjen Ekosistem Digital melakukan sidak ke salah satu mal di Jakarta Barat. Hasilnya, 1 operator sudah menerapkan registrasi biometrik, sementara 2 operator lain masih bisa registrasi dengan NIK dan No.KK. Di lokasi juga ditemukan kartu yang sudah diaktifkan dan siap pakai.
Komdigi menegaskan akan terus mengawasi. Operator yang masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa biometrik akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. *** Editor: Yoyok Bepe, Email: yoyokbp@gmail.com






Komentar