RUZKA INDONESIA — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sebanyak 63 bangunan yang berdiri diatas saluran air dan trotoar di sepanjang Jalan Raya Bogor KM 29, Kecamatan Cimanggis, Rabu (01/06/2026)
Adapun, penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), khususnya trotoar, saluran air dan ruang milik jalan.
Perincian bangunan yang dibongkar yakni, di Kelurahan Tugu ada 55 bangunan dan di Kelurahan Mekarsari ada delapan.
“Kami melaksanakan penertiban di Jalan Raya Jakarta-Bogor. Totalnya ada 63 bangunan,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, Kamis (02/07/2026).
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP mengerahkan sekitar 160 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Seluruh proses penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari pemberian surat peringatan pertama, kedua, ketiga hingga surat perintah pembongkaran.
“Alhamdulillah situasinya aman dan kondusif. Masyarakat juga memahami bahwa yang kami tertibkan adalah bangunan yang masuk ke lahan negara dan ruang yang diperuntukkan sebagai trotoar pejalan kaki,” ucap Agus.
Ia menambahkan, batas garis sempadan jalan di lokasi tersebut berada sejauh tujuh meter dari as atau tengah jalan.
Bangunan yang berdiri di atas saluran maupun memasuki ruang milik jalan diwajibkan mundur sesuai ketentuan.
“Pokoknya yang berada di atas saluran sudah tidak boleh. Harus mundur sesuai garis sempadan jalan,” tegas Agus.
Fasos Fasum
Menurut Agus, penertiban tidak menyentuh bangunan yang berdiri di atas hak milik warga, Satpol PP hanya membongkar bagian bangunan yang memasuki area fasos dan fasum.
“Kalau sertifikat hak milik masyarakat tidak kami ganggu. Yang kami ambil adalah tanah milik jalan atau fasos-fasum. Kalau misalnya kanopi atau bagian bangunan menjorok ke depan melewati batas, itu yang kami tertibkan,” jelasnya.
Usai penertiban, Satpol PP dan aparatur di wilayah akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.
“Nanti ada pengawasan pascapenertiban. Kami akan melakukan penyisiran kembali apabila masih ditemukan pelanggaran. Harapannya masyarakat semakin sadar bahwa tanah negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan untuk bangunan atau aktivitas usaha,” ungkap Agus. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar