RUZKA INDONESIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar jaringan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal (KITAS) warga negara asing yang melibatkan oknum pejabat Kementerian Imigrasi.
Praktik curang ini diduga terstruktur dan mendesak didalami keterkaitannya dengan layanan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel).
Sebelumnya, media Ruzka Indonesia memberitakan dengan judul KPK Wajib Telusuri Dugaan Pungli KITAS Kaimigrasi Jaksel dan Nur Ichwan pada 18 Juni 2026.
Pasca-OTT di Imigrasi Jakarta Barat, perhatian publik kini turut tertuju pada tata kelola di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan yang saat ini dipimpin oleh Winarko.
Modus Operandi Pungli
Menurut KPK, oknum Imigrasi sengaja mempersulit pembuatan dokumen keimigrasian. Terkait pengurusan KITAS, oknum biro jasa atau petugas diduga kerap menolak permohonan agar WNA terpaksa membayar ekstra.
Pembayaran ilegal diminta selain dari biaya resmi PNBP, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Hasil dari pungli tersebut diduga disetor secara masif ke atasan.
Uang hasil pungli disetor dengan memanfaatkan rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menyamarkan aliran dana.
Sistem digitalisasi disiasati oknum tertentu untuk tetap memeras celah persetujuan layanan
Saluran Pelaporan & Pengaduan
Jika Anda menemukan atau menjadi korban pemerasan di Imigrasi Jaksel, laporkan segera melalui saluran resmi berikut:
Lapor KPK: Layanan pengaduan KPK melalui KPK Wajib Telusuri Kaimigrasi Jaksel atau situs resmi KPK.
Saber Pungli: Lapor langsung ke Satgas Saber Pungli melalui Menko Polhukam atau layanan aduan nasional.
Pengaduan Internal Imigrasi: Melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (***)
Jurnalis: Iwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Emial: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar