RUZKA INDONESIA — Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus yang melibatkan seorang ibu berinisial N, diduga menjual anak kandungnya sendiri di wilayah Tangerang, Banten.
Dalam unggahan Instagram @lambegosiip, pada Minggu, 28 Juni 2026, N yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini, kini tersandung kasus dugaan perdagangan manusia (TPPO).
Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana terhadap anak yang masih di bawah umur, lantaran terlilit hutang dengan pihak bank.
Hal yang menyita perhatian, yakni korban dilaporkan dinikahkan secara paksa oleh sang ibu ke pamannya, berinisial D.
“Motifnya lantaran N terjerat utang dengan bank. Yang lebih miris lagi, D merupakan paman korban,” tulis postingan tersebut.
Terkini, kasus tersebut tengah didalami oleh pihak kepolisian setempat.
Lantas, bagaimana fakta terkini versi polisi terkait dugaan penjualan anak di bawah umur di Tangerang, Banten tersebut? Berikut ulasannya.
Bermula saat Ayahnya Hilang Kontak
Secara terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengungkapkan, kasus ini bermula setelah mantan suami melaporkan N ke polisi.
Dalam laporannya, ayah korban mengaku sempat putus kontak pada Juni 2026 dengan sang anak.
Atas kasus dugaan penjualan anak ini, terduga pelaku akan disangkaan hukuman penjara sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan dengan 15 tahun penjara.
“Kita sangkakan hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan,” kata Putra sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Minggu, 28 Juni 2026.
Sang Ibu Diduga Tetapkan Mahar Rp14 Juta
Dalam kasus ini, N diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, terkait pemaksaan perkawinan melalui transaksi penjualan kepada laki-laki berinisial D (46).
Putra menuturkan, terduga pelaku terpaksa menjual anak dengan nilai transaksi Rp14 juta dengan alasan untuk membayar utang dengan di bank.
“Menurut pengakuan si ibu, uang Rp14 Juta itu adalah mahar,” ungkapnya.
Korban Dinikahkan saat Masih Kelas 6 SD
Di samping itu, terdapat fakta lain yaitu kasus ini mencuat setelah ayah kandung mengetahui anaknya yang masih di bawah umur telah dinikahkan.
“Ayah korban ini telah bercerai dengan ibu korban. Tetapi masih sering komunikasi dengan anaknya yang ikut dengan sang ibu,” ungkap Putra.
“Di bulan Juni 2026 itu ayahnya hilang kontak dengan anaknya, akhirnya ada informasi anaknya sudah dinikahkan padahal masih kelas 6 SD,” jelasnya.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi diduga sang anak sudah dinikahkan secara siri.
Korban Ditemukan dalam Kontrakan
Atas kasus ini, polisi telah melakukan penyelidikan dan mendapati korban sedang bersama D, sang paman korban yang diduga telah menebus mahar Rp14 juta tersebut.
Korban dilaporkan telah diamankan dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
“Saat kami datangi mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menunjukkan surat nikah sirih pada bulan Januari 2026,” beber Putra.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal dugaan penjualan anak di Tangerang, Banten tersebut. (***)
Jurnalis: Iwan Buche
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar