RUZKA INDONESIA – Saat melaksanakan patroli rutin di wilayahnya, petugas Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran obat keras terbatas, Rabu (03/06/2026).
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif bersama anggota mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan di Kampung Cipicung, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Lokasi tersebut, terang Kapolsek Cibatu diketahui telah lama menjadi perhatian petugas karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, bebernya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras terbatas berbagai jenis, di antaranya 170 butir Hexymer, 30 butir Dextro, 347 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl, serta 180 butir Double Y.
Selain itu, sambung Kapolsek Cibatu, dalam paya pemberantasan peredaran obat-obatan keras terbatas terus dilakukan jajaran Polres Garut kali ini turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp1.930.000, diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Merusak Generasi Muda
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MK (19) yang merupakan warga Aceh, sementara seorang pria yang diduga sebagai pembeli juga turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, bebernya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam.
“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolsek Cibatu Polres Garut.
AKP Amirudin Latif menambahkan, peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Kami akan terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Cibatu Polres Garut,” pungkas AKP Amirudin Latif. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




Komentar