Nasional
Beranda ยป Berita ยป Jamiluddin Ritonga: Penetapan IKN Harus Dikaji Ulang

Jamiluddin Ritonga: Penetapan IKN Harus Dikaji Ulang

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya menunda mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), termasuk menunda pembangunan IKN yang ditetapkan berdasarkan selera Joko Widodo. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya menunda mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), termasuk menunda pembangunan IKN yang ditetapkan berdasarkan selera Joko Widodo. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih ibu kota negara tentu layak diapresiasi. Hal itu diutarakan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga kepada RUZKA INDONESIA, Sabtu (16/05/2026) pagi.

“Keputusan itu layak disambut gembira karena penetapan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sejak awal memang sudah bermasalah. Penetapan lokasi IKN di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara lebih didasarkan selera Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu masih Presiden,” jelas Jamil.

Jamil juga menyoroti sikap Jokowi yang tanpa bertanya kepada rakyat memutuskan sendiri lokasi IKN. Ibarat raja, Jokowi entah dapat wangsit dari mana, tiba-tiba menyebut lokasi IKN.

“Jokowi setelah menyebut lokasi IKN, lalu meminta justifikasi ke DPR. Tujuannya agar lokasi IKN disetujui. Padahal, tidak ada kewenangan presiden untuk menetapkan lokasi IKN. Setidaknya hal itu tidak diatur dalam konstitusi,” imbuh Jamil.

Hal yang sama juga terhadap DPR RI. Tidak ada mandat dari rakyat untuk menyetujui lokasi IKN.

Anggota DPRD Depok Hamzah Pastikan Warga Miskin Dapat Fasilitas Layanan Kesehatan

“Jadi, penetapan lokasi IKN sama sekali tidak melibatkan rakyat secara langsung. Padahal persoalan IKN berkaitan langsung dengan hajat hidup setiap warga negara,” tandas mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.

Sebagai negara demokrasi, seharusnya penetapan IKN melibatkan langsung rakyatnya. Rakyat seharusnya ditanyakan apakah ingin IKN dipindahkan? Kalau ingin, di mana lokasi IKN yang dikehendaki?

Untuk mendapat jawaban itu, lanjut Jamil, seharusnya dilakukan referendum. Dengan begitu, pindah tidaknya IKN semata kehendak rakyat, bukan maunya presiden melalui justifikasi DPR.

“Presiden Prabowo Subianto sebaiknya menunda mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN, termasuk menunda pembangunan IKN. Prabowo perlu mengetahui dahulu suara rakyat apakah memang ingin IKN pindah? Kalau ya, apakah memang ingin IKN pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara?” papar Jamil.

Kalau jawaban ya, barulah Presiden mengeluarkan Keppres perpindahan IKN. Namun bila rakyat tidak menginginkan, Presiden seyogyanya mengikuti kehendak rakyat.

Polsek Garut Kota Amankan 17 Botol Alkohol 70 Persen di Jalan Ciledug

“Dengan begitu, IKN harus tetap di Jakarta. Itu harus dilakukan kalau memang perpindahan IKN dilakukan secara demokratis, sebagaimana amanah konstitusi,” pungkas Jamil. (***/Jie)

Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

Sorotan






Kolom