RUZKA INDONESIA — Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok didesak untuk bertindak dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) KTR terhadap siapapun yang melanggar, masyarakat biasa maupun pejabat.
Seperti diketahui, saat ini terjadi kasus viral seorang anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto terekam menyalakan rokok di area KTR.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut merokok terekam kamera yang tayang di YouTube TV Depok saat acara peringatan HUT ke 27 Kota Depok di Balai Kota Depok, Senin (27/04/2026)
“Sebagai anggota dewan harusnya memang bisa berikan contoh keteladanan yang baik untuk publik. Jadi, harus diberikan sanksi Perda KTR, siapapun yang melanggar, jangan tebang pilih. Hukum harus ditegakkan,” ujar Direktur Brandstory Indonesia, Yons Achmad saat dihubungi, Ahad (03/05/2026).
Menurut Yons, selalu pengamat kebijakan publik dan perkotaan menegaskan, melanggar merokok di tempat yang tidak sesuai atau ada larangan merokok mungkin dianggap pelanggaran kecil.
“Tapi, bentuk pelanggaran, sekecil apapun biasanya merugikan orang lain, nah itu ada sanksi moralnya dan kalau ada Pertanyaan, ya harus dikenalkan sanksi sesuai Perda,” tegasnya.
Lalu, ia mencotohkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, bisa belajar misalnya di kawasan publik Malioboro, Yogyakarta.
“Di sana juga tak boleh merokok atau KTR. Pengawasan dipantau cctv dan petugas bisa langsung tegur bagi yang melanggar via pengeras suara. Ini contoh bagus bagaimana aturan bisa dijalankan dengan kontrol publik dari petugas atau pemerintah dan juga tentu dukungan kontrol warga sekitar. Semua untuk kenyaman bersama. Kenyamanan lingkungan, kenyamanan kota kita tercinta,” tutur Yons.
Berikut Perda KTR Nomor 2 Tahun 2020, sebagai perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
Berikut sanksinya:
- Sanksi denda di KTR Kota Depok
- Perorangan, yang merokok di KTR: diancam pidana kurungan maximum 3 hari atau denda maximum Rp 1 juta.
- Pengelola/penanggung jawab KTR/Satgas KTR yang tidak menerapkan aturan: denda maximum Rp50 juta. Contohnya: tidak pasang tanda “Dilarang Merokok”, tidak tegur perokok, atau tidak sediakan ruang merokok khusus.
- Ada 7 tempat pemberlakuan Perda KTR
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat bermain anak
- Tempat umum seperti hotel, restoran, toko, dan retail
- Tempat ibadah
- Fasilitas kesehatan
- Tempat pendidikan
Di tujuh Kawasan Tanpa Rokok tersebut, masyarakat dilarang untuk merokok, menjual rokok, maupun memasang iklan produk tembakau.
(***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




















Komentar