RUZKA INDONESIA โ Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga mengemukakan, usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar capres dan cawapres berasal dari kader partai kiranya layak jadi bahan pertimbangan bagi penyusun RUU Pemilu.
Jamil melihat persyaratan seperti itu memang tidak tegas dinyatakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini tidak secara kaku mengharuskan capres dan cawapres dari kader partai politik.
“UU tersebut pada dasarnya membolehkan capres dan cawapres bukan dari kader partai pengusung. Syaratnya selama ada partai politik atau gabungan partai yang mencalonkannya, maka ia berhak menjadi capres dan cawapres. Jadi, syarat utama capres dan cawapres diusung oleh partai politik peserta pemilu dan memenuhi syarat administrasi, seperti warga negara Indonesia, usia, pendidikan, sehat, dan tidak pernah berkhianat kepada negara,” papar Jamil kepada RUZKA INDONESIA, Jumat (24/04/2026) pagi.
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 juga hanya menegaskan, seluruh partai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon. Putusan ini dengan sendirinya membuka ruang lebih besar bagi tokoh non-partai untuk diusung.
Di Amerika Serikat (AS), terang Jamil, juga tidak mengharuskan capres dan cawapres dari kader partai. Konstitusi AS hanya mensyaratkan capres dan cawapres sebagai warga negara kelahiran asli, berusia minimal 35 tahun, dan tinggal di AS selama 14 tahun.
Meski di AS ada jalur independen, namun harus memenuhi persyaratan ballot access yang rumit dan berbeda-beda di setiap negara bagian untuk mencantumkan nama di surat suara. Karena itu, dalam praktiknya kandidat capres dan cawapres di AS selalu berasal dari Partai Demokrat dan Republik.
“Jadi, selama ini belum ada pembatasan capres dan cawapres dari kader partai politik di Indonesia, termasuk di AS. Karena itu, usulan KPK itu perlu dikaji plus minusnya bila capres dan cawapres hanya dari kader partai. Lagi pula, membatasi capres dan cawapres hanya dari kader partai, tentu menutup peluang bagi anak bangsa yang potensial untuk memimpin Indonesia. Hal itu tentu tak sejalan dengan semangat konstitusi dan Pancasila yang mengedepankan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandas mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.
Belum lagi bila usulan KPK itu diperluas untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Pada Pilkada dimungkinkan jalur independen, yang kandidatnya dengan sendirinya dari non-kader partai.
Menurut Jamil, kiranya aneh bila capres dan cawapres dari kader partai, namun kandidat Pilkada dibolehkan dari non-kader partai.
“Hal demikian kiranya layak menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam menyusun RUU Pemilu. Dengan begitu pengaturan capres dan cawapres dapat memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia,” pungkas Jamil. (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com













Komentar