Nasional
Beranda » Berita » Terancam Melebihi Batas UU, Bupati Eman Pilih Tak Pangkas TPP ASN: “Saya Masih Punya Rasa Kemanusiaan”

Terancam Melebihi Batas UU, Bupati Eman Pilih Tak Pangkas TPP ASN: “Saya Masih Punya Rasa Kemanusiaan”

Bupati-Wakil Bupati Majalengka usai menghadiri kegiatan Layanan Implementasi Manajemen ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung BKPSDM Kabupaten Majalengka. (Foto: Dok Eko Widiantoro)

RUZKA INDONESIA — Bupati Majalengka, Eman Suherman, membeberkan tantangan besar yang tengah dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola belanja pegawai, seiring adanya ketentuan dari pemerintah pusat yang membatasi anggaran ASN maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri kegiatan Layanan Implementasi Manajemen ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung BKPSDM Kabupaten Majalengka, Rabu (22/04/2026).

Menurut Eman, penguatan manajemen ASN menjadi bagian penting dari misi keenam Pemkab Majalengka dalam mewujudkan “Majalengka Langkung Sae”, yakni memperkuat reformasi birokrasi, pelayanan publik, serta inovasi berbasis teknologi dan kolaborasi.

Ia mengungkapkan, saat ini Majalengka sebenarnya berada dalam posisi cukup baik dari sisi tata kelola ASN. Hal itu ditandai dengan nilai merit system yang menjadi tertinggi di Jawa Barat.

Namun di balik capaian tersebut, terdapat persoalan serius terkait struktur anggaran. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai daerah wajib ditekan maksimal 30 persen dari total APBD mulai 1 Januari 2027.

Perkuat Keamanan Wilayah Selatan, Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin di Cikelet

“Sementara kondisi kita hari ini sudah di angka 38 sampai 38,5 persen. Kalau dihitung, itu over sekitar Rp90 miliar,” ujar Eman.

Ia menegaskan, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah berisiko terkena sanksi dari pemerintah pusat, seperti penundaan dana transfer hingga tidak turunnya sejumlah program strategis.

Menghadapi situasi itu, Eman menyebut sejumlah opsi sempat dipertimbangkan. Mulai dari langkah ekstrem seperti pengurangan pegawai, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Namun, menurutnya, langkah-langkah tersebut tidak mudah dilakukan dan bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Kalau kita ambil langkah ekstrem seperti daerah lain yang sampai memberhentikan ribuan P3K, itu tidak mungkin kita lakukan. Dari sisi kemanusiaan juga berat,” katanya.

WNA Asal Inggris Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Depok, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, upaya menutup kekurangan melalui peningkatan PAD dinilai tidak realistis dalam waktu singkat. Begitu pula dengan opsi penghentian TPP yang dinilai berpotensi berdampak sosial bagi para ASN.

Sebagai alternatif, Pemkab Majalengka akan menempuh langkah dengan mengajukan relaksasi atau penangguhan kepada pemerintah pusat. Eman menilai, karena kebijakan tersebut diatur dalam undang-undang, maka diperlukan kebijakan setingkat nasional seperti Instruksi Presiden (Inpres) untuk memberikan kelonggaran.

Selain itu, Pemkab juga memilih pendekatan berbasis kinerja melalui sistem e-Kinerja yang saat ini sudah diterapkan di lingkungan ASN.

Eman menegaskan, pihaknya tidak akan memangkas TPP secara sepihak. Namun, besaran TPP akan sangat bergantung pada capaian kinerja masing-masing ASN.

“Saya tidak sanggup memotong TPP secara langsung. Tapi akan kami kembalikan ke ASN masing-masing. Kalau kinerjanya tidak tercapai, ya otomatis akan terpotong oleh sistem,” tegasnya.

Rombongan Pertama, Depok Berangkatkan 445 Jemaah Haji ke Tanah Suci

Ia mencontohkan, penerapan sistem tersebut akan dikaitkan dengan target kerja konkret, seperti penanganan persoalan sampah hingga tingkat desa. Para camat diminta memastikan setiap desa memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS), termasuk melalui kerja sama antar desa jika diperlukan.

Jika target tersebut tidak tercapai dalam jangka waktu tertentu, maka sanksi akan diberlakukan secara bertahap, mulai dari pengurangan hingga penghentian TPP.

“Kalau dalam tiga bulan tidak selesai, ya mohon maaf, TPP bisa dihentikan. Itu bentuk konsekuensi dari kinerja,” ujarnya.

Tak hanya itu, bagi ASN yang tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja meski sudah diberikan sanksi, pemerintah daerah juga membuka opsi mutasi jabatan.

“Kalau sudah dipotong tapi tetap tidak ada kinerja, berarti masalahnya sudah serius. Ya kita geser, cari posisi yang lebih tepat,” katanya.

Eman juga menekankan pentingnya inovasi dan mobilitas kerja ASN di tengah tuntutan birokrasi yang semakin dinamis. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi bekerja secara statis, melainkan aktif menghadirkan solusi dan inovasi pelayanan.

“Sekarang tidak bisa lagi hanya duduk. Harus mobile, harus inovatif. Karena tuntutan masyarakat juga tinggi,” ucapnya.

Menurutnya, ekspektasi publik terhadap pemerintah daerah terus meningkat, terutama yang disuarakan melalui media sosial, mulai dari persoalan infrastruktur hingga layanan dasar.

“Keluhan masyarakat itu bukan tidak ditangani, tapi memang butuh proses. Semua akan kita kerjakan, hanya persoalan waktu,” pungkasnya. (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Meluncur Toyota Kijang Super 2026: Tampil Gagah dan Fitur Canggih, Harganya Terjangkau

Sorotan






Kolom