RUZKA INDONESIA — Perselisihan hukum yang melibatkan Seorang Ketua RT di Kota Depok, Kasno dengan seorang pengusaha Atet Handiyana Juniady Siombing berakhir damai.
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok memfasilitasi perdamaian tersebut. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling memanfaatkan di Kantor PWI Kota Depok, Sabtu (04/04/2026).
Handiyana bersedia mengembalikan uang ke Kasno yang merupakan awal dari perselisihan dalam perjanjian sewa-menyewa mobil sebesar Rp 40 juta. Dan, Kasno bersedia menandatangani Surat Pernyataan Pencabutan Laporan Polisi.
Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, yang memfasilitasi mediasi mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kerukunan antarwarga. Ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi sebelumnya merupakan kesalahpahaman atau wanprestasi terkait jaminan gadai mobil.
โPWI bertanggung jawab menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Bang Handiyana dengan kesadaran penuh telah mengembalikan uang sesuai nilai yang disepakati, tidak ditambah dan tidak dikurangi. Hari ini kami sudah bertemu dengan perwakilan keluarga Bang Handiyana untuk proses serah terima uang,โ jelas Rusdy.
Dalam kesempatan yang sama, Kasno secara terbuka menyatakan keikhlasannya untuk saling memaafkan dan mengakhiri perkara ini. Ia membacakan langsung surat pernyataan pencabutan laporan polisi bernomor LP/B/487/III/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
โTerhitung sejak Sabtu, 4 April 2026, saya telah mencabut dan membatalkan demi hukum laporan saya atas nama terlapor Saudara Atet Handiyana Juniady Siombing. Perselisihan ini kami anggap sudah selesai secara damai kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,โ tegas Kasno saat membacakan surat pernyataannya.
Prosesi perdamaian diakhiri dengan penyerahan dana secara simbolis yang disaksikan oleh pengurus PWI Kota Depok, termasuk yang bertindak sebagai mediator teknis dalam penandatanganan berkas serah terima.
Meskipun Atet Handiyana tidak dapat hadir secara langsung karena urusan pekerjaan, pihak keluarga memastikan bahwa komunikasi tetap berjalan baik. Kedua belah pihak pun direncanakan akan segera bertemu secara personal untuk mempererat kembali tali silaturahmi pasca-lebaran Idul Fitri ini.
Dengan adanya pencabutan laporan ini, Kasno menegaskan tidak akan melakukan tuntutan hukum apa pun di kemudian hari terkait objek perkara tersebut.
Pihak PWI Kota Depok berharap momentum ini dapat menjadi contoh penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar