Nasional
Beranda ยป Berita ยป Aset 25,6 Hektare Digugat, Kejari Lombok Tengah Turun Tangan Bela 4 Desa

Aset 25,6 Hektare Digugat, Kejari Lombok Tengah Turun Tangan Bela 4 Desa

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk turun langsung memagari aset milik rakyat, mendampingi Pemerintah Desa Puyung, Nyerot, Barejulat, dan Gemel dalam menghadapi Gugatan Perdata Nomor: 101/Pdt.G/2025/PN.Pya. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah turun tangan memberikan bantuan hukum kepada empat pemerintah desa yang tengah menghadapi sengketa perdata terkait lahan aset desa seluas kurang lebih 256.200 meter persegi atau 25,6 hektare.

Persidangan sengketa lahan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (30/3/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyampaikan bahwa pendampingan hukum ini merupakan wujud nyata optimalisasi penyelamatan aset milik desa.

“Pimpinan telah menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk turun langsung memagari aset milik rakyat ini. Kami mendampingi Pemerintah Desa Puyung, Nyerot, Barejulat, dan Gemel dalam menghadapi Gugatan Perdata Nomor: 101/Pdt.G/2025/PN.Pya,” kata Alfa Dera usai persidangan, Senin (30/03/2026).

Agenda persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA tersebut adalah penyerahan Bukti Surat Permulaan dari para pihak (Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat).

Viral Temuan Jasad dalam Freezer di Bekasi, Korban Ditemukan Pertama Kali oleh Bos Pemilik Kios Ayam Geprek

Dalam menghadapi gugatan perdata ini, Tim JPN Kejari Lombok Tengah diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Rika Ekayanti. Pada persidangan kali ini, tim diwakili oleh Kasubsi Perdata dan TUN, Ade Hasna Fauziah, guna membela kepentingan hukum keempat desa selaku Para Tergugat.

Kewenangan Advocaat Staat

Dera menjelaskan, langkah hukum yang diambil Kejari Lombok Tengah ini sejalan dengan kewenangan konstitusional institusi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan, institusi kejaksaan memiliki kewenangan atributif. Dengan kuasa khusus, kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Selain itu, peran strategis Kejaksaan sebagai pengacara negara (advocaat staat) juga mendapatkan penguatan regulasi melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) terbaru.

Videografer yang Diduga Mark Up Proyek Desa di Karo Tepis Dirinya sebagai Koruptor, Terdakwa: Izinkan Aku Pulang

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN, penguatan kedudukan Kejaksaan sebagai advocaat staat menjadi salah satu pilar penting. Tujuannya adalah menyelamatkan kekayaan atau aset negara, mengamankan ketahanan ekonomi di tingkat desa, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan kepastian hukum,” papar Dera.

Dera menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan saat ini dirancang agar tetap humanis, edukatif, namun sangat tegas dan profesional menghadapi pihak-pihak yang mencoba merongrong aset publik.

Hal ini selaras dengan program Asta Cita guna mengamankan ketahanan ekonomi dari akar rumput.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim berjalan lancar dengan pemeriksaan dan pencatatan kehadiran kuasa hukum masing-masing pihak.

Rencananya, persidangan perkara sengketa aset desa ini akan dilanjutkan pada Kamis (09/04/2026) mendatang dengan agenda pembacaan Putusan Sela. (***)

Diduga Tak Kuat Nanjak, Bus Pengantin di Sumsel yang Angkut 28 Penumpang Alami Kecelakaan hingga Terjungkir

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom