Nasional
Beranda ยป Berita ยป Aktivis Depok Mendukung Ketua RT Kasno Polisikan Pengusaha HS

Aktivis Depok Mendukung Ketua RT Kasno Polisikan Pengusaha HS

Aktivis yang juga Ketua RT di Kota Depok, Kasno di dukung para aktivis Kota Depok akhirnya melaporkan seorang pengusaha berinisial HS terkait dugaan pidana penipuan. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Ketua RT di Kota Depok, Kasno akhirnya melaporkan seorang pengusaha berinisial HS ke aparat kepolisian Polres Metro Depok, Ahad (15/03/2026).

“Dari lubuk hati yang paling dalam atas nama pribadi, saya Kasno, melaporkan saudara HS alias Atet Handiatna Juliandri Sihombing yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap saya dan tidak punya etikat baik, akhirnya saya laporkan ke polisi,” ujar Kasno dalam siaran pers yang diterima, Senin (16/03/2026).

Kasno mengalami aksi penipuan oleh HS dengan laporan yang diatur didalam KUHP tahun 2023 Pasal 492 dan atau 486 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Saya mengalami penipuan dengan kerugian materi sebesar Rp 40 juta, namun saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing melalui tim kuasa hukumnya memberikan somasi elektronik/WA ke didri saya, dan somasi tersebutpun sudah saya jawab,” terang Kasno.

Sebelumnya, lanjut Kasno, pada 9 Maret 2026, pukul 21.06 WIB melalui WA memohon bantuan dari salah satu PNS di Rumag Sakit Umum Daerah RSUD Tapos Kota Depok yang juga Istri dari saudara HS agar ada niat dan itikad baik untuk mengembalikan kekurangan uang saya, apakah dengan ada jaminanya hartanya, atau dicicil setiap bulan.

Mendagri Tito: Bansos Pascabencana di Sumatera Dorong Daya Beli dan Hidupkan Ekonomi Daerah

“Saya ajak bicarakan baik-baik bagaimana caranya mengembalikan kekurangan uang saya, namun dikarenakan saudara HS tidak punya niat dan ikad baik untuk mengembalikan uang saya, maka saya memberikan somasi hingga 2 kali tanpa ada tanggapan/jawaban dari saudara HS,” ungkap aktivis pengiat antikorupsi ini.

Adapun surat laporan polisi Kasno yang Nomor LP/B/487/III/2027/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

“Saya juga mendapatkan informasi di Polres Metro Depok, bahwa saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing diduga melakukan tidakan melawan hukum atas laporan dari dua orang yang berbeda (sialakan bisa dicek ke SPKT Polres Metro Depok) maka dari itu agar tidak bertambah jatuhnya korban-korban lainya karena diduga ulah dari saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing bersama ini saya mendesak kepada Bapak Kapolres Metro Depok untuk segera melakukan proses hukum dan menjebloskan saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke penjara,” tutur Kasno.

Selain itu, Kasno juga mendapat informasi pada Senin (16/03/2026) pukul 00 41 WIB bahwa pengacara saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing, menyatakan mengundurkan diri.

“Tidak hanya langkah pidana, saya juga akan tempuh jalur hukum perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok untuk menuntut saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing wajib mengembalikan kerugian materil dan moril yang saya alami,” pungkasnya. (***)

Sekjen Kemendagri Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Idulfitri 2026, Pemda Diminta Aktif Pantau Pasar

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom