RUZKA INDONESIA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2026 dengan menyasar sejumlah jalan protokol, salah satunya Jalan Margonda Raya, sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri menyampaikan bahwa salah satu pelanggaran yang menjadi fokus penindakan adalah pelanggaran melawan arus, khususnya di ruas jalan yang kerap ditemukan praktik tersebut.
Selain itu, operasi juga menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TNKB palsu dan TNKB instansi atau kementerian.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengedepankan pendekatan yang humanis dengan komposisi 40 persen kegiatan preemtif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, 40 persen kegiatan preventif melalui penggelaran personel di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran, serta penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
AKP Elni Fitri menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya jumlah penindakan, melainkan dari kemampuan seluruh pihak dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Tolok ukur keberhasilan operasi ini bukan berapa banyak kami melakukan penindakan, tetapi seberapa banyak kita bersama masyarakat mampu mencegah terjadinya pelanggaran serta korban yang diakibatkan dari kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Elni Fitri.
Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, Satlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, mematuhi aturan, dan mengutamakan keselamatan demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar