JAKARTA — Kabar penahanan Bupati Pati dan Wali Kota Madiun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Meski mengguncang panggung politik daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memastikan roda pemerintahan di dua wilayah tersebut tetap berputar dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyatakan, pemerintah pusat bergerak cepat begitu status hukum kedua kepala daerah tersebut ditetapkan. Langkah-langkah administratif langsung ditempuh agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
โKemendagri memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan. Pelayanan publik harus tetap berjalan normal meski kepala daerah sedang menjalani proses hukum,โ ujar Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Benni menjelaskan, mekanisme pengisian sementara kepemimpinan daerah sudah diatur jelas dalam undang-undang. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang berstatus ditahan otomatis tidak diperbolehkan menjalankan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, tongkat komando pemerintahan beralih ke wakil kepala daerah.
โWakil kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan tugas kepala daerah selama yang bersangkutan berhalangan sementara, termasuk karena penahanan,โ tegas Benni.
Terkait penahanan Wali Kota Madiun Maidi, Kemendagri telah mengirimkan surat radiogram tertanggal 20 Januari 2026. Melalui surat tersebut, Wakil Wali Kota Madiun diminta segera mengambil alih tugas dan kewenangan wali kota guna memastikan aktivitas pemerintahan dan layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Langkah serupa juga diterapkan di Kabupaten Pati. Setelah Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, Kemendagri mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah. Isinya, meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Menurut Benni, kebijakan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk komitmen negara untuk menjaga stabilitas daerah. Pemerintahan, kata dia, tidak boleh tersandera oleh persoalan hukum yang menimpa pejabatnya.
โYang terpenting, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan. Pemerintahan daerah harus terus berjalan, apa pun dinamika politik dan hukum yang terjadi,โ tegas Benni.
Di tengah hiruk-pikuk kasus hukum yang menyita perhatian publik, Kemendagri menegaskan satu pesan penting bahwa urusan rakyat tetap nomor satu, dan roda pemerintahan tak boleh berhenti.
(Puspen Kemendagri)
Editor: Endro Yuwanto


Komentar