Gaya Hidup
Beranda ยป Berita ยป Depok Ikuti Jakarta, Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Depok Ikuti Jakarta, Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Margocity Depok gelar pesta kembang api di malam tahun baru 2024-2025 lalu. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan untuk tidak menggelar pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk rasa empati atas duka korban bencana alam yang terjadi Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat (Sumbar).

Hal yang sama juga dilakukan Kota Depansar, Bali yang melarang adanya pesta kembang api di malam tahun baru.

Mengikuti Jakarta dan Denpasar, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenangan lingkungan dengan tidak melakukan perayaan tahun baru secara berlebihan seperti pesta kembang api atau sejenisnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/892/Disporyata/2025 tentang peningkatan kesiapsiagaan pada saat libur natal tahun 2025 dan tahun baru 2026. SE tersebut dikeluarkan pada 24 Desember 2025 dan di tanda tangani Wali Kota Depok, Supian Suri

Ramainya Ruang Publik di Medan dengan Parade Komunitas Extrajoss Ultimate

Pemkot Depok juga terus memastikan kesiapan menyeluruh dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan serta mengantisipasi momentum libur Nataru serta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.

Maka dengan ini disampaikan dan dihimbau kepada semua pihak agar, menjalin kerja sama lintas sektor, terutama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban selama perayaan.

Menjadikan pengamanan tempat ibadah, pusat keramaian, dan objek wisata sebagai prioritas utama.

Kemudian bagi hotel, restoran, kafe, dan destinasi wisata untuk mempersiapkan kunjungan wisatawan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengunjung sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kolabirasi Komoenitas Makara dan Komunitas Yoga Depok dalam Kelas Yoga Sambut Ramadhan

Menjaga ketersediaan bahan pokok dan kebutuhan energi serta melaksanakan pengawasan pasar untuk menjamin pasokan tetap stabil dan harga terkendali.

Lalu, melaksanakan kewaspadaan dini terkait bencana alam yang berpotensi terjadi di Kota Depok.

Melakukan deteksi dan pencegahan dini terjadinya potensi kebakaran, terutama pada saat meninggalkan rumah dan tempat usaha.

Selalu memantau informasi resmi Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai potensi bencana yang akan terjadi.

Serta menjaga kewaspadaan dan keselamatan jika melaksanakan perjalanan liburan perayaan natal, tahun baru, dan/atau aktivitas yang melibatkan komunitas dalam jumlah besar;

Margocity Depok Gelar The Year of Fire Horse, Xin Nian Kuai Le-Happy Chinese New Year 2026

Kemudian mengutamakan kegiatan renungan dan doa bersama untuk keselamatan Bangsa Indonesia.

Dalam SE tersebut juga mengajak para Camat dan Lurah untuk berperan aktif dalam mengawasi kondisi di wilayahnya masing-masing. (***)

Editor: Rusdy Nurdiansyah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom