Nasional
Beranda » Berita » Tersangka Kaki Tangan DPO Kasus yang Sama, Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Pelaku Peredaran Sabu di Wanaraja

Tersangka Kaki Tangan DPO Kasus yang Sama, Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Pelaku Peredaran Sabu di Wanaraja

Petugas Satresnarkoba Polres Garut menginterogasi RKA (28), tersangka peredaran narkoba jenis sabu. (Foto: Dok Ridwan)
Petugas Satresnarkoba Polres Garut menginterogasi RKA (28), tersangka peredaran narkoba jenis sabu. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Melalui Operasi Antik Lodaya 2025 Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dengan begitu, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam operasi tersebut setelah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Wanaraja.

Pelaku berinisial RKA (28) warga Kecamatan Wanaraj itu diamankan pada Selasa (11/11/2025) lalu, sekira pukul 18.55 WIB di rumahnya Kampung Sindangsari, Desa Cinunuk.

Baca juga: P2M Tim Dosen Poltekpar NHI Bandung, Rekomendasikan Pembentukan Badan Pengelola Wisata Pantai Karang Papak

Dari hasil penggeledahan, ungkap Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, Kamis (13/11/2025), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 21 paket narkotika diduga sabu siap edar, 7 pack plastik klip bening, beberapa lakban, sedotan, dan alat pengemasan.

ITC Bersama Polres Depok Buka Pos Pengamanan Malam Tahun Baru, Dukung Rayakan Tanpa Kembang Api

Selain itu berhasil disita 1 unit ponsel merk Vivo warna hitam, serta bukti percakapan terkait transaksi narkoba di aplikasi WhatsApp dan Zangi.

Hasil interogasi mengungkap, ujar Kasat Narkoba, pelaku merupakan kaki tangan dari seseorang berinisial B, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai pengendali jaringan.

Pelaku diketahui sudah lima kali membantu proses pengambilan, pengemasan, hingga penyimpanan sabu sejak September 2025. Ia juga mengaku menerima upah Rp. 400 ribu setiap kali transaksi, dan sesekali mengonsumsi sabu secara gratis.

Baca juga: UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Strategi Digital Affiliate Marketing

Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok dan pengedar lainnya.

Rakernas PMSM Indonesia Susun Strategi Unggul Perkuat Daya Saing Global

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang kini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut serta mendukung program Nusantara Cooling System 2025.” pungkasnya. (***)

Jurnalis: Ridwan

Hadapi Nataru, Bupati Majalengka Instruksikan Pantau Ketat Harga Pangan