Nasional
Beranda ยป Berita ยป Satlantas Polres Garut Imbau Pengendara tidak Merokok Saat Mengemudi

Satlantas Polres Garut Imbau Pengendara tidak Merokok Saat Mengemudi

Petugas Sat Lantas Polres Garut sosialisasikan tertib berlalu lintas kepada para pengendara. (Foto: Dok Ridwan)
Petugas Sat Lantas Polres Garut sosialisasikan tertib berlalu lintas kepada para pengendara. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) mengimbau para pengendara kendaraan bermotor agar tidak merokok saat mengemudi.

Imbauan ini disampaikan kepada pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4), sebagai upaya menjaga keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat kurangnya konsentrasi di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi menjelaskan, merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: PWI Depok Gelar Lomba Menulis dan Baca Puisi Tingkat Pelajar, Ekspresi Merinding Generasi Bergizi

โ€œMerokok saat berkendara termasuk perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga bisa berbahaya bagi pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya,โ€ ujar Kasat Lantas.

Tak Tergiur Uang Rp20 Juta, Warga Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Pilih Tak Menghina Dedi Mulyadi

Selain membahayakan para pengguna jalan lainnya, papar Kasat Lantas Polres Garut, perbuatan tersebut juga melanggar ketentuan undang-undang.

Dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Kurangi Kemacetan, Anggota DPRD Depok Ubaidillah Sarankan Percepatan Pembangunan Jalan Limo-Cinere

โ€œSetiap pengemudi melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,โ€ tambahnya.

Sat Lantas Polres Garut terus mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.

Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadhan Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

โ€œMari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut. Jangan lakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi,โ€ ajaknya. (***)

Jurnalis: Ridwan

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom