
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025, digelar dalam upaya menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat wilayah Kabupaten Garut.
Dalam operasi berlangsung Kamis (06/11/2025) sekira pukul 18.45 WIB di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (22) warga Kecamatan Garut Kota.
Baca juga: Polri Berikan Trauma Healing, Pulihkan Trauma Keluarga Korban SMAN 72 Jakarta
Dari tangan tersangka, ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Barang bukti tersebut meliputi 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 gram, 2 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat bruto 10,31 gram.
Barang bukti lainnya 1 bungkus bekas rokok, 1 kotak kecil bertuliskan Easy Filter dan 1 unit handphone Vivo warna pink, serta beberapa tangkapan layar percakapan di platform WhatsApp dan Instagram.
Baca juga: Polsek Singajaya Garut Cek TKP Ambruknya Jembatan Gantung Cimanisan
“Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan peredaran barang haram tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, Sabtu (08/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, terungkap tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari kontak platform WhatsApp dan tembakau sintetis didapat dari akun Instagram.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang haram tersebut, baik dari media sosial maupun aplikasi pesan singkat.
Baca juga: Kapolres Depok Gelar Ngopi Kamtibmas di Yayasan Karya Putra Bangsa Cimpaeun Tapos
“Kami berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media online sebagai sarana peredaran,” tegasnya.
Pengembangan kasus, ujarnya masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Garut menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 114 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini, terangnya sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika. (***)
Jurnalis: Ridwan
