Komunitas
Beranda » Berita » Selamatkan Marwah Organisasi, PWI Jabar Tegaskan Kongres Persatuan Harus Jalan, Plt itu Parasit

Selamatkan Marwah Organisasi, PWI Jabar Tegaskan Kongres Persatuan Harus Jalan, Plt itu Parasit

Ketua PWI Provinsi Jabar, Hilman Hidayat (kiri) dan Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H (kanan). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Ketua PWI Provinsi Jabar, Hilman Hidayat (kiri) dan Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H (kanan). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang mencoba menggagalkan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI dengan menjadikan SP2 Lidik sebagai alasan hukum.

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sebagai "parasit dalam tubuh organisasi" yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan menghambat upaya pemulihan demokrasi di tubuh PWI.

“Intinya, kelompok petualang seperti kelompok Plt Bekasi itu hanya memikirkan dirinya sendiri. Mereka tidak memikirkan keberlangsungan organisasi PWI secara luas. Kebutuhan kongres PWI sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak yang ditengahi Dewan Pers — itu upaya maksimal agar PWI kembali utuh dan satu,” tegas Ketua PWI Provinsi Jabar, Hilman Hidayat dalam keterangan yang diterima, Ahad (22/06/2025).

Baca juga: Hijaukan Bantaran Sungai Ciliwung, SKSG UI Canangkan Green Waqf

Ia mengingatkan bahwa masih ada sekelompok orang yang berpikiran picik dan sempit, berusaha menggagalkan kongres demi mempertahankan kepentingan pribadi. Padahal, menurutnya, siapa pun ketua yang terpilih nanti, harus didukung penuh oleh seluruh anggota PWI demi kelangsungan organisasi.

Bike to Work Indonesia Dorong Penyediaan Parkir Sepeda Aman di Stasiun Kereta, Ini 9 Bike Shelter Baru di Jabodetabek

“Yang demikian itu seperti parasit dalam tubuh manusia — prinsipnya hanya mau untung sendiri. Kita para pengurus PWI yang berpikiran lebih luas dan mencintai PWI harus mendorong lahirnya kongres. Siapa pun ketua terpilih, pasti akan kita dukung,” terang Hilman.

Mendukung pernyataan tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa terbitnya SP2 Lidik terhadap laporan dugaan penggelapan oleh mantan pengurus PWI Pusat bukan dasar yang sah untuk membatalkan kongres.

Baca juga: Kongres Persatuan, PWI DKI Jakarta Dukung Calon Ketua dari Kalangan Muda dan Visioner

“SP2 Lidik hanya menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses pidana. Tapi pelanggaran konstitusi organisasi dan etika profesi tidak bisa dihapus begitu saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kongres Persatuan PWI merupakan produk Kesepakatan Jakarta yang sah, ditandatangani oleh kedua kubu pimpinan organisasi dan disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Pers pada Mei 2025.

Haol Masyayikh Sunanulhuda, Merawat Tradisi dan Meneguhkan Adab Pesantren

Fakta Hukum yang Tak Terbantahkan

1. SK Dewan Kehormatan Masih Berlaku. SK DK PWI No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang memberhentikan Hendry Ch Bangun sah dan belum pernah dibatalkan secara hukum organisasi.

2. Putusan PN Jkt Pusat Dukung Legitimasi DK. Putusan sela No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst menyatakan Dewan Kehormatan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi organisasi.

Baca juga: Coffee Morning, Imigrasi Depok dan PWI Jalin Kolaborasi, Satu Meja Satu Visi

3. Kesepakatan Jakarta Masih Mengikat. Tidak ada klausul yang menyatakan bahwa Kongres hanya sah jika laporan pidana masih berjalan.

Membangun Pertanian Terintegrasi di Pesantren, Salah Satu Inovasi Kompetisi PFsains

4. SP2 Lidik Bukan Alat Cuci Dosa Etik. Penghentian penyelidikan bukanlah pembatalan pelanggaran etik dan krisis legitimasi yang sedang melanda organisasi.

PWI Bekasi Raya Tolak Plt Ilegal dan Tegaskan Komitmen Kongres

PWI Bekasi Raya juga menolak klaim Plt Ketua oleh Taufik Ilyas yang ditunjuk Hendry Ch Bangun. Alasannya:

1. Hendry Ch Bangun telah diberhentikan secara sah oleh SK DK.

2. SK penunjukan yang dibuat pasca-pemberhentian tidak sah dan batal demi hukum.

3. Tidak ada rapat pleno PWI Bekasi Raya yang menetapkan adanya Plt.

Baca juga: Kepulangan Jemaah Haji Depok, Waspadai Penyebaran Penyakit Menular

Penegasan Sikap Organisasi:

1. Kongres Persatuan PWI tetap harus dilaksanakan paling lambat 30 Agustus 2025

2. Tidak ada dasar hukum untuk membatalkan kongres hanya karena SP2 Lidik

3. Upaya menggagalkan kongres adalah pembangkangan terhadap demokrasi organisasi

4. PWI Jabar dan PWI Bekasi Raya kompak mengawal jalannya kongres dan menjaga marwah organisasi.

(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

03

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

04

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

05

Depok Bebas Kabel Udara, Kali Ini Jalan Serua Diterbitkan

06

Awak Media Apresiasi Dedikasi Kepolisian Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Garut

07

Indosat Konektivitaskan ‘Lidah Menari-nari’ Dapoerinduu, Sajikan Brownies Sehat Bercitarasa Cokelat Keju

Sorotan






Kolom