Nasional
Beranda ยป Berita ยป Ini Posko Pengaduan THR 2024 di Depok, Berikut Operasionalnya

Ini Posko Pengaduan THR 2024 di Depok, Berikut Operasionalnya

Flyer Posko THR. Pemkot Depok menyiapkan lokasi posko pengaduan terkait THR. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Flyer Posko THR. Pemkot Depok menyiapkan lokasi posko pengaduan terkait THR. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok.

Adapun Posko THR mulai beroperasi H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri. Posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

"Disnaker Kota Depok siap menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, Jumat (22/03/2024).

Selain dapat hadir langsung, pengaduan terkait THR dapat dilakukan secara online melalui Nomor 0858 7520 3599. Serta melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com.

"Karyawan, pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas," jelas Sidik.

Berpotensi Menganggu Kamtibmas, Polsek Wanaraja Garut Amankan ODGJ Saat Patroli Malam

Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

"Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional," ungkap Sidik.

Ia menambahkan, tentu, karyawan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya.

"Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," terang Sidik. (***)

Polres Metro Depok Amankan Pelaku Suntik Gas Subsidi Ilegal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom