RUZKA INDONESIA โ Pengaduan masyarakat terhadap karya jurnalistik ke Dewan Pers meningkat menjadi 1.166 kasus hingga November 2025 dibandingkan 625 kasus pada 2024.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga melihat hal itu yang tentu mengejutkan, karena pengaduan tersebut didominasi oleh pelanggaran kode etik wartawan. Pelanggaran ini umumnya pada pemberitaan tidak akurat, tidak berimbang, pencampuran fakta dan opini, dan pelanggaran privasi terutama terkait anak atau korban kejahatan.
“Hal itu seharusnya tak boleh terjadi bila wartawan sudah profesional dalam menjalankan profesinya. Sebab, profesionalisme wartawan itu diukur dari pengetahuan, keahlian, dan sikapnya pada profesinya,” ungkap Jamil kepada RUZKA INDONESIA di Jakarta, Sabtu (07/02/2026).
Jamil menjelaskan, wartawan harus punya pengetahuan yang luas tentang profesinya, baik pengetahuan utama atau pendukung agar dapat melaksanakan profesinya dengan baik.
“Wartawan juga harus punya keahlian (skill) yang baik di bidang jurnalistik. Untuk itu, wartawan harus ahli dalam menulis berbagai format atau bentuk penyajian berita dan pendapat. Termasuk tentunya syarat dan kaidah berita,” tandas mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.
Terakhir, lanjut Jamil, wartawan harus memiliki sikap menjunjung tinggi terhadap profesinya. Hal ini harus ditunjukkan melalui ketaatannya terhadap kode etik profesinya.
“Jadi, kalau banyak pengaduan ke Dewan Pers berkaitan dengan kode etik, maka hal itu menjadi indikasi masih banyak wartawan Indonesia yang belum profesional. Hal ini bisa saja terjadi bukan karena wartawan tidak memahami kode etik profesinya. Namun bisa juga wartawan yang melanggar kode etiknya karena dipicu oleh rendahnya pendapatan. Bahkan rendahnya pendapatan wartawan disinyalir dapat menurunkan kualitas berita,” tandasnya.
Jamil melihat rendahnya pendapatan wartawan memang menjadi persoalan serius. Sebab, kisaran gaji wartawan Rp 3,4 juta hingga Rp 5,8 juta per bulan. Bahkan banyak yang di bawah UMR.
“Banyak juga wartawan yang belum mendapat gaji bulanan. Mereka hanya dibayar berdasarkan uang liputan dan uang bensin. Pemasukan wartawan seperti ini mengandalkan uang amplop dari narasumber. Jadi, bisa saja wartawan Indonesia punya pengetahuan, keahlian dan sikap yang baik terhadap profesinya. Namun standar kompetensi itu mereka abaikan akibat kesejahteraan yang minim,” paparnya.
Bagi mereka, pilihannya mewujudkan profesionalisme di tengah minimnya kesejahteraan atau mendahulukan kesejahteraan dengan mengabaikan profesionalisme profesi. Pilihan ini memang tidak mudah, karena keduanya sama urgensinya.
Persoalan tersebut saat Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari selayaknya menjadi perhatian serius oleh Dewan Pers, Asosiasi Pers, dan Pemilik Media. Sebab, berharap wartawan profesional tanpa kesejahteraan wartawan tentu utopis.
“Soal kesejahteraan wartawan sudah tidak dapat ditunda lagi. Sebab hal itu sudah berlangsung lama. Itu pun kalau kualitas jurnalisme dan profesionalisme wartawan Indonesia ingin terwujud di tanah air,” tandas Jamil mengakhiri. (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com


Komentar