Kolom
Beranda ยป Berita ยป Transparansi Diuji: Antara Ketegasan TNI dan Bayangan Akuntabilitas Polri

Transparansi Diuji: Antara Ketegasan TNI dan Bayangan Akuntabilitas Polri

Foto ilustrasi Transparansi Diuji: Antara Ketegasan TNI dan Bayangan Akuntabilitas Polri. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

Oleh: Dr. Selamat Ginting
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)

Pendahuluan

Penanganan cepat oleh TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari KontraS patut diapresiasi sebagai langkah yang menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menjaga akuntabilitas.

Di tengah relasi historis yang kerap tegang antara kelompok masyarakat sipil dan militer, respons cepat ini mengirimkan pesan penting: bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun potensi sensitivitas institusional.

Kesadaran Baru

Catatan Cak AT: Air Keras dari Orang Dalam

Langkah TNI yang segera menangkap dan mengumumkan pelaku memberi kesan adanya kesadaran baru dalam tubuh institusi tersebut untuk tidak lagi terjebak pada praktik defensif yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

Dalam konteks demokrasi modern, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak.

TNI, dalam kasus ini, tampak memahami bahwa kredibilitas tidak dibangun dari penyangkalan, melainkan dari keterbukaan. Namun, apresiasi ini sekaligus membuka ruang perbandingan yang sulit dihindari dengan praktik penegakan hukum di tubuh Polri.

Publik masih mengingat bagaimana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedanโ€”yang saat itu tengah mengusut berbagai perkara besar, termasuk dugaan โ€œbuku merahโ€ yang menyeret nama-nama petinggi kepolisianโ€”berjalan berlarut-larut dan menyisakan tanda tanya.

Meski pelaku akhirnya diadili, banyak kalangan menilai pengungkapan kasus tersebut belum sepenuhnya menjawab aspek aktor intelektual di baliknya.

Catatan Cak AT: Dam Pulang Kampung

Hal serupa juga terlihat dalam berbagai kasus lain yang melibatkan atau bersinggungan dengan institusi kepolisian. Peristiwa perusakan CCTV dalam kasus KM 50 Tol Jagorawi dan kasus yang melibatkan bekas Irjen Polisi Ferdy Sambo misalnya, memperkuat persepsi publik tentang adanya upaya pengaburan bukti. Begitu pula dengan sejumlah insiden dalam pengamanan aksi di sekitar Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 2019, yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penanganannya.

Konsistensi

Di situlah letak persoalan mendasarnya: bukan semata soal kemampuan teknis, melainkan soal konsistensi dan kemauan untuk membuka fakta. Polri memiliki kapasitas teknologi yang sangat majuโ€”mulai dari digital forensik hingga biometrikโ€”yang terbukti efektif dalam banyak pengungkapan kasus kriminal.

Namun ketika kasus menyentuh internal institusi, publik kerap melihat adanya standar yang berbeda. Fenomena ini memperlihatkan adanya dilema klasik dalam penegakan hukum: konflik kepentingan ketika institusi harus memeriksa dirinya sendiri.

Dalam situasi seperti itu, transparansi menjadi ujian integritas yang paling nyata. Apakah hukum ditegakkan secara objektif, atau justru dikompromikan demi menjaga citra?

Efek Domino Gugurnya Elite Keamanan Iran

Momentum Lintas Institusi

Apa yang ditunjukkan TNI dalam kasus Andrie Yunus seharusnya menjadi momentum refleksi lintas institusi. Bahwa keterbukaan justru memperkuat legitimasi, bukan melemahkannya. Bahwa mengakui dan menindak pelanggaran internal adalah bentuk keberanian institusional, bukan ancaman terhadap kehormatan.

Kepercayaan publik adalah fondasi utama bagi aparat pertahanan keamanan negara, baik TNI maupun Polri. Ia tidak bisa dibangun melalui retorika, melainkan melalui konsistensi tindakan.

Ketika satu institusi bergerak menuju transparansi, sementara yang lain masih dibayangi keraguan akibat kasus-kasus masa lalu yang belum tuntas, maka jurang kepercayaan itu akan terus melebar.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi siapa yang lebih cepat atau lebih canggih, melainkan siapa yang lebih berani jujur kepada publik. Karena dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang abu-abuโ€”terlebih bagi mereka yang diberi mandat untuk menegakkan hukum itu sendiri. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom