RUZKA INDONESIA โ Ungkapan duka cita yang sangat mendalam disampaikan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tengah menjalankan tugas mulia sebagai penjaga perdamaian dunia dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Ketiga prajurit TNI ini merupakan putra-putra terbaik bangsa yang mengemban amanah besar menjaga perdamaian dunia, namun harus gugur dalam situasi konflik yang seharusnya menjunjung tinggi perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian.
โDuka ini bukan hanya milik keluarga, tetapi juga milik seluruh bangsa Indonesia. Mereka gugur dalam tugas mulia menjaga perdamaian dunia. Negara harus memberikan penghormatan tertinggi sekaligus memastikan keadilan ditegakkan. Negara harus melakukan semua upaya untuk menyeret zionis Israel ke Mahkamah Pidana Internasional,โ ujar Fahira Idris di Jakarta, Jumat (03/04/2026).
Senator Jakarta ini mengungkapkan, serangan terhadap personel pasukan perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia mengecam keras tindakan zionis Israel yang diduga menjadi pihak di balik serangan tersebut.
โMenyerang pasukan penjaga perdamaian adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Dunia tidak boleh diam. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan tegas atas setiap tindakan yang mengancam keselamatan penjaga perdamaian,โ tegasnya.
Menurut Fahira Idris, hukum internasional secara tegas mengatur bahwa serangan terhadap pasukan PBB termasuk kategori kejahatan perang. Oleh karena itu, semua upaya harus ditempuh agar pelaku dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh berhenti pada kecaman, tetapi harus mengambil langkah-langkah konkret, terukur, dan strategis di tingkat internasional.
Pertama, Indonesia harus menolak segala bentuk investigasi sepihak dan mendorong pembentukan investigasi independen di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang transparan dan kredibel untuk mengungkap fakta di lapangan.
Kedua, pemerintah perlu menggalang kekuatan diplomasi di Dewan Keamanan PBB agar kasus ini dapat dirujuk ke ICC, mengingat serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan kejahatan perang yang memiliki dasar hukum kuat dalam Statuta Roma.
Ketiga, Indonesia harus membangun koalisi global dengan negara-negara penyumbang pasukan perdamaian lainnya untuk memperkuat tekanan internasional agar tidak ada impunitas bagi pelaku.
Keempat, negara juga perlu menuntut tanggung jawab negara (state responsibility), termasuk kompensasi bagi keluarga korban serta jaminan keamanan bagi seluruh personel TNI yang masih bertugas di wilayah konflik.
Kelima, Indonesia perlu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mandat dan aturan pelibatan (rules of engagement) pasukan UNIFIL agar keselamatan prajurit benar-benar menjadi prioritas utama.
Peristiwa ini, lanjut Fahira Idris juga harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat peran strategisnya dalam diplomasi global, khususnya dalam memperjuangkan penegakan hukum internasional dan perlindungan pasukan penjaga perdamaian.
โSemua instrumen negara, eksekutif, legislatif, yudikatif, serta seluruh elemen bangsa harus bersatu memastikan zionis Israel mempertanggungjawabkan tindakan biadabnya. Ini bukan hanya soal Indonesia, tetapi soal menjaga marwah hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan. Jika dunia diam, maka kita sedang membiarkan kejahatan kemanusiaan terus berulang,โ pungkasnya.
Seperti diketahui, tiga anggota pasukan perdamaian UNIFIL asal Indonesia gugur saat menjalankan tugas di Lebanon. Mereka adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com


Komentar