Nasional
Beranda ยป Berita ยป Terobosan! Kali Pertama Non Muslim Jabat Camat di Depok

Terobosan! Kali Pertama Non Muslim Jabat Camat di Depok

Camat Sukmajaya,ย Christine Desima Arthauli. (Foto: Dokumentasi)ย 
Camat Sukmajaya, Christine Desima Arthauli. (Foto: Dokumentasi)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Ada terobosan saat pelaksanan pelantikan pengambilan sumpah janji jabatan PNS dalam jabatan admistrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Senin (26/05/2025).

Terobosan salah satunya adalah saat Wall Kota Depok, Supian Suri melantik Christine Desima Arthauli menjadi Camat Sukmajaya.

Ini kali pertama seorang camat di Kota Depok dijabat seorang non muslim, sejak era pemilihan langsung pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan bahkan informasinya sejak Depok masih menjadi Kotatif, sejak 1982.

Baca juga: Jangan Coba-coba Nitip Siswa, Wali Kota Depok Supian Suri Tegaskan SPMB Bersih, Transparan dan Bebas Titipan

Sebelumnya, Christine Desima Arthauli menjabar sebagai kepala bidang di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok.

Dinas PUPR Depok Siapkan Strategi Penanganan Banjir dan Kemacetan

Wali Kota Depok, Supian Suri resmi melantik 97 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Depok.

Dalam sambutannya Supian mengatakan, percaya bahwa saudara-saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: KONI Depok Bidik Posisi 10 Besar Porprov Jabar 2026

โ€œSelamat kepada bapak ibu yang ditakdirkan Allah SWT, saya dan Pak Chandra hanya bagian takdir yang bapak dan ibu terima. Selamat ini bagian doa dari ibu dan bapak kita. Ini adalah tempat terbaik buat bapak dan ibu. Silahkan kalau enggak percaya dan enggak sanggup jalankan tugas, mulai besok bisa diganti,โ€ ujar Supian.

Sebelumnya Supian mengatakan, promosi jabatan tidak lagi harus mengikuti urutan struktural secara ketat.

Bagi Pekerja dan Buruh, Depok Buka Posko Pengaduan THR 2026

โ€œKebijakan ini merespons situasi kepegawaian pasca peralihan dari jabatan struktural menjadi fungsional yang sempat menyulitkan proses rotasi dan promosi. Ada potensi yang seharusnya bisa lebih cepat dipromosikan, tapi terhambat karena aturan lama. Maka kami sesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Kepegawaian dan PP yang berlaku,โ€ ungkapnya.

Baca juga: PKS Gelar Aksi Selamatkan Palestina Bebaskan Al Quds, Bambang Sutopo Siap Jadi Pasukan Perdamaian

Menurut Supian, dalam peraturan terbaru, tidak ada lagi perbedaan teknis antara pejabat eselon IV A dan IV B, atau III A dan III B.

โ€œSeluruhnya diklasifikasikan sebagai jabatan pengawas, administrator, dan jabatan pimpinan tinggi. Dengan skema ini, seorang sekretaris kelurahan (sekel) bisa langsung diangkat menjadi camat tanpa harus terlebih dulu menjadi lurah. Begitu juga kepala bidang, bisa langsung ikut open bidding untuk jadi kepala dinas jika masa baktinya sudah memenuhi syarat, tanpa harus menjadi sekretaris dinas dulu,โ€ jelasnya. (***)

Forum Renja 2027, BKD Depok Angkat Tema Digitalisasi Pelayanan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom