RUZKA INDONESIA โ Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris yang juga aktivis perlindungan anak menilai kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan ekosistem digital, terutama peran orang tua, sekolah, serta komitmen platform digital dalam menerapkan aturan tersebut secara konsisten.
โLangkah pemerintah membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun adalah kebijakan yang tepat untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital seperti cyberbullying, paparan konten negatif, eksploitasi data, hingga kecanduan gawai. Namun kita juga harus realistis bahwa implementasinya tidak mudah dan akan menghadapi berbagai tantangan di lapangan,โ ujar Fahira Idris di Jakarta, Sabtu (07/03/2026).
Senator Jakarta ini mengungkapkan, tantangan pertama adalah tingginya penetrasi internet di kalangan anak dan remaja. Generasi Z dan Alpha saat ini tumbuh sebagai generasi digital native yang sangat terbiasa dengan teknologi dan media sosial.
Dalam situasi seperti ini, pembatasan usia tanpa pengawasan yang kuat berpotensi memunculkan berbagai cara untuk menghindari aturan, seperti penggunaan identitas palsu atau meminjam akun milik orang dewasa.
Tantangan kedua adalah sistem verifikasi usia di berbagai platform digital yang hingga saat ini belum sepenuhnya kuat dan seragam. Tanpa teknologi verifikasi yang andal, pembatasan usia berisiko hanya menjadi aturan administratif yang mudah ditembus.
โTantangan berikutnya adalah kesenjangan literasi digital orang tua. Banyak orang tua yang belum memiliki keterampilan digital memadai untuk mendampingi anak dalam menggunakan internet. Bahkan ada orang tua yang tidak memahami cara memantau aktivitas digital anaknya,โ ungkapnya.
Selain itu, menurut Fahira Idris, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan gejolak psikologis bagi sebagian anak yang selama ini menjadikan media sosial sebagai ruang interaksi sosial utama. Jika tidak dikelola dengan baik, pembatasan ini dapat memicu fenomena yang disebut sebagian ahli sebagai โsakau digitalโ, yaitu rasa kehilangan, kecemasan sosial, hingga kebosanan ekstrem.
Fahira menilai kebijakan pembatasan usia ini harus diikuti dengan berbagai solusi strategis agar tidak hanya bersifat pembatasan semata, tetapi benar-benar membangun budaya digital yang lebih sehat bagi generasi muda.
Pertama, pemerintah perlu memastikan platform digital menerapkan teknologi verifikasi usia yang kuat serta memberikan sanksi tegas kepada platform yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Kedua, penguatan literasi digital nasional harus diperluas tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada orang tua dan guru. Program pelatihan pengasuhan digital (digital parenting) dinilai penting agar keluarga memiliki kapasitas yang cukup untuk mendampingi anak di dunia digital.
Ketiga, sekolah perlu memperkuat kurikulum literasi digital yang mengajarkan keamanan digital, etika bermedia sosial, serta cara memanfaatkan internet secara produktif.
Keempat, pemerintah juga perlu mendorong pengembangan ekosistem konten digital ramah anak yang edukatif dan kreatif agar anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif meskipun tidak memiliki akun media sosial pribadi.
โPembatasan ini tidak boleh dimaknai sebagai upaya memutus kreativitas anak. Anak tetap harus diberi ruang untuk belajar, berkreasi, dan mengeksplorasi teknologi secara sehat melalui konten edukatif dan platform yang aman,โ jelas Fahira Idris.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Regulasi pemerintah adalah fondasi penting, tetapi keluarga tetap menjadi garda terdepan dalam membentuk perilaku digital anak.
โKalau regulasi pemerintah kuat, platform digital patuh, sekolah aktif memberikan literasi digital, dan orang tua hadir sebagai pendamping, saya optimistis kebijakan ini bisa menjadi momentum penting untuk melahirkan generasi digital Indonesia yang lebih sehat, cerdas, dan bertanggung jawab,โ pungkas Fahira Idris.
Sebagai informasi, Pemerintah memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com


Komentar