RUZKA INDONESIA — Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulayadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) tidak hadir menyaksikan pembongkaran bangunan diatas air di Situ 7 Muara, Kota Depok.
Tanpa KDM, Wali Kota Depok, Supian Suri (SS) memimpin langsung pembongkaran bangunan ilegal tersebut, Ahad (25/01/2026).
Turut hadir pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jabar dan pejabat Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BWSCC).
“Pembangunan yang ada di atas badan air atau situ ini tidak berizin. Itu hasil koordinasi kami dengan Pemprov Jabar dan informasi dari BWSCC,” ungkap Supian.
Menurut Supian, Situ 7 Muara merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pempriv) Jabar dan menginginkan asetnya dikembalikan seperti kondisi awal. Tidak boleh ada bangunan apa pun yang berdiri di atas Situ 7 Muara yang berfungsi sebagai kawasan resapan air di wilayah Kota Depok.
“Intinya, Pemprov Jabar ingin asetnya kembali seperti sediakala. Tidak ada bangunan di atasnya,” tegasnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti peruntukan bangunan tersebut. Namun, karena berdiri di badan air dan tidak mengantongi izin dan itu tidak diperbolehkan.
Pemerintah Kota (Pemkotk Depok memastikan bangunan itu harus dibongkar tanpa kompromi.
“Bangunannya belum jelas untuk apa, izinnya tidak ada, dan lokasinya di badan air , tidak diperbolehkan Itu sudah cukup alasan untuk dibongkar,” terang Supian.
Supian menduga bangunan tersebut dibangun oleh pihak pengembang. BBWSCC sebelumnya telah melayangkan teguran pertama dan kedua, namun tidak diindahkan oleh pihak terkait.
“Sudah ada teguran dari BBWSCC, tapi tidak dibongkar secara mandiri. Maka hari ini kami lakukan eksekusi pembongkaran,” jelasnya.
Ia menegaskan Slsoal kemungkinan sanksi hukum, Pemkot Depok masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan BBWSCC.
“Untuk sanksi hukum, nanti kami koordinasikan. Yang jelas, bangunan diatas air itu tidak diperbolehkan,” tegas Supian geram. (***)
Jurnalis: Fajar S.A Noerman
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar