Nasional
Beranda ยป Berita ยป Sudah Inkrach Pengadilan, Pemerintah Segera Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Meski Ada Perlawanan

Sudah Inkrach Pengadilan, Pemerintah Segera Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Meski Ada Perlawanan

Foto ilustrasi kawasan Hotel Sultan Jakarta. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Pasca-putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensekneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK segera mengajukan eksekusi putusan Hotel Sultan Jakarta.

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta bisa segera dilaksanakan karena putusan bersifat serta-merta. Putusan bisa langsung dieksekusi setelah pihak Kemensetneg mengajukan permohonan eksekusi.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, lahan lokasi Hotel Sultan sudah menjadi barang milik negara.

Meski ada perlawanan hukum dari PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan saat ini, ekseskusi lahan hotel tersebut bisa tetap dilaksanakan.

“Kalau secara kami, tentu menganut bahwa ini sudah inkracht dalam arti BMN-nya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut,” ujar Rahmadi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/03) 2026).

Yagut Cholil ‘Sakti’, KPK Fasilitasi Tahanan Rumah, Praktisi Hukum Andi Tatang: Bisa Jadi Yurisprudensi

“Secara perlawanan, ya kami juga persilakan, tapi tentu harus dihargai juga apa yang sudah menjadi keputusan tetap pengadilan saat ini dan kita harus segera laksanakan,” lanjut Rahmadi.

Pemerintah mulai mengukur lahan yang saat ini menjadi lokasi Hotel Sultan di kawasan GBK. Pengukuran tanah merupakan realisasi putusan konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, konstatering adalah proses pencocokan data fisik dan administratif objek eksekusi (tanah/bangunan) dengan amar putusan pengadilan yang telah inkrah.

Tindakan ini dilakukan oleh panitera/juru sita untuk memastikan lokasi, batas, dan luas objek di lapangan sesuai sebelum eksekusi dilakukan, guna menghindari kekeliruan.

Menurut Rahmadi, konstatering dilakukan untuk mencocokkan dan memastikan agar batas-batas tanah lokasi Hotel Sultan sesuai yang dimohonkan PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengenai hal milik negara di Blok 15 GBK. Sesuai dengan pernyataan panitera PN Jakarta Pusat, konstatering dilakukan untuk Blok 15.

Absurd! Jadi Candaan Netizen, Sebagian Warga Depok Lebaran Duluan, Berbeda dengan MU dan NU

Selain itu, pemerintah diperbolehkan untuk mengecek bekas hak guna bangunan (HGB) 26 dan bekas HGB 27.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama ditanya soal peruntukan lahan Hotel Sultan jika sudah dieksekusi pemerintah. Dijawab, pemanfaatan lahan tersebut masih menunggu arahan dari atasan.

“Kita selesaikan dulu konstatering, melaksanakan putusan 208 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kemudian setelah itu pengosongan, baru eksekusi riil, dan kemudian untuk selanjutnya ya kita tunggu saja. Yang jelas kita sudah menyusun rencana untuk itu,” terang Setya. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Patroli Satuan Samapta Polres Garut Amankan Empat Penjual Miras di Kerkop

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom