Lingkungan
Beranda ยป Berita ยป Situ Lido Terdampak KEK, Menteri LH Minta Segera Direstorasi

Situ Lido Terdampak KEK, Menteri LH Minta Segera Direstorasi

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Dok Rizka Indonesia)ย 
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Dok Rizka Indonesia)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan segera melakukan revitalisasi Situ Lido di Jawa Barat dan memastikan pengelolaannya sesuai dengan prinsip berkelanjutan untuk menjaga fungsi ekologis wilayah tersebut.

"Kami akan melakukan kajian mendalam bersama tim ahli untuk memastikan revitalisasi ini berjalan optimal. Kementerian Lingkungan Hidup juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk merestorasi Situ Lido, memastikan pengelolaannya kembali sesuai dengan prinsip keberlanjutan," ujar Menteri LH Hanif dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Hal itu disampaikan usai meninjau Situ Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/2) sebagai tindak lanjut atas aduan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cigombong mengeluhkan adanya penyusutan lahan di Situ Lido yang diduga disebabkan pembangunan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.

Dari peninjauan tersebut, Hanif menyoroti perlunya solusi berbasis lingkungan yang berkelanjutan, pemanfaatan sumber daya alam harus selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Dia menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan revitalisasi seluruh sumber air, badan air, serta situ dan danau di Indonesia agar kembali menjalankan fungsinya sebagai sumber resapan air.

BRI Menara BRILiaN Ajak Peduli Lingkungan Melalui Mesin Daur Ulang RVM

Situ Lido termasuk salah satu sumber air vital dalam ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung-Cisadane yang bermuara ke Jakarta.

Menurut Hanif, revitalisasi menyeluruh, termasuk perbaikan lanskap, pengembalian fungsi waduk, serta penambahan tandon dan reservoir berguna untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

Awalnya, luas Danau Lido mencapai 35 hektare, namun saat ini menyusut menjadi sekitar 17 hektare akibat sedimentasi dan alih fungsi lahan. Pemerintah bertekad mengembalikan setidaknya 10 hektare area tersebut menjadi badan air guna meningkatkan daya tampung dan fungsi ekologis danau.

Sebagai bagian dari pengawasan lingkungan, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan, termasuk sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan yang berdiri di atas badan air.

"Jika ada bangunan yang berada di badan danau, harus dibongkar. Ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah nyata untuk memastikan kelestarian lingkungan," kata Menteri Hanif.

Jaga Kelestarian Bumi, SoSoft Resmikan Waste Station di Kabupaten Bandung Barat

Pemerintah juga menetapkan tata waktu yang harus disepakati oleh seluruh pihak terkait, dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor serta Balai Wilayah Sungai (BWS), guna memastikan implementasi revitalisasi berjalan sesuai rencana. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom