RUZKA INDONESIA — Selama Ramadhan 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan penyesuaian layanan tatap muka seiring diberlakukannya penyesuaian mekanisme kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 800/80/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam rangka efisiensi anggaran.
Terhitung mulai 23 Februari 2026, pegawai Disdukcapil melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Senin.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pelayanan tatap muka di Loket Gedung Baleka II Lantai 1 dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok.
โPelayanan tatap muka tetap berjalan di MPP Kota Depok dengan pembatasan kuota antrean. Kami memastikan layanan administrasi kependudukan tetap optimal bagi masyarakat,โ ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, Senin (23/02/2026).
Pelayanan di Sanpel De Prima (SDP) Kecamatan dan Gerai DeโFast tetap berjalan normal seperti biasa.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi SILONDO BERMULA yang tetap beroperasi tanpa perubahan.
Masyarakat untuk memanfaatkan layanan online guna mempercepat proses administrasi serta mengurangi kepadatan antrean di lokasi pelayanan.
Selain penyesuaian mekanisme kerja, Disdukcapil Kota Depok juga menetapkan perubahan jam operasional selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/77/Org/2026 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan.
Selama Ramadhan, pelayanan Disdukcapil dibuka pada hari Senin sampai Kamis pukul 07.00 hingga 13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Sementara itu, khusus hari Jumat, pelayanan berlangsung pukul 07.00 hingga 13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
โDengan adanya penyesuaian ini, Disdukcapil Kota Depok memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan responsif selama masa efisiensi anggaran serta bulan suci Ramadhan,โ jelas Mary. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar