RUZKA INDONESIA — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok memastikan layanan permohonan informasi publik tetap beroperasi secara terbatas selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 800/121/Org/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto mengatakan, layanan informasi publik tetap dibuka pada beberapa hari tertentu, yakni SeninโSelasa, 16โ17 Maret 2026 serta RabuโJumat, 25โ27 Maret 2026.
โLayanan informasi publik tetap dibuka pada beberapa hari tersebut untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses informasi dari pemerintah daerah,โ ujar Manto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/03/2026).
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi publik secara daring melalui email ppid@depok.go.id maupun melalui email perangkat daerah terkait.
Selain itu, permohonan informasi dan pengajuan keberatan juga dapat dilakukan melalui barcode yang telah ditautkan pada laman website resmi Pemkot Depok, yaitu depok.go.id.
โMelalui layanan ini diharapkan kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik dari Pemerintah Kota Depok tetap dapat terpenuhi meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,โ ungkap Manto. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar