Nasional
Beranda ยป Berita ยป Segara Diumumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS Pemkot Depok, 106 Orang Lulus, Ini Tanggal Pengumumannya

Segara Diumumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS Pemkot Depok, 106 Orang Lulus, Ini Tanggal Pengumumannya

Flayer pengumumanย hasil akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Tahun Anggaran 2024. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Flayer pengumuman hasil akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Tahun Anggaran 2024. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok secara resmi mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Tahun Anggaran 2024.

Adapun pengumuman tersebut akan disampaikan pada 22 Januari 2025 dan mencakup hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BKPSDM Kota Depok akan mengumumkan bahwa sebanyak 106 peserta dinyatakan lulus seleksi tahap akhir.

"Alhamdulillah, hasil seleksi ini telah melalui proses panjang dan transparan. Tidak ada sanggahan yang diajukan selama masa sanggah pada 13โ€“15 Januari 2025. Dengan demikian, hasil ini bersifat final," ujar Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto dalam keterangan yang diterima, Senin (27/01/2025)

Rahman juga mengingatkan peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui aplikasi SSCASN.

Laporan Palsu atau ABS, Jamiluddin Ritonga: Prabowo Harus Berani Pecat Pelakunya

"Kami berharap peserta segera mempersiapkan diri untuk tahapan lanjutan ini. Kelengkapan administrasi harus diselesaikan tepat waktu agar proses berjalan lancar," terangnya.

Dijelaskan Rahman, bahwa peserta yang memutuskan mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk Calon PNS akan dikenakan sanksi.

"Sesuai dengan Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, peserta yang mundur akan dilarang melamar CPNS selama dua tahun anggaran berikutnya," jelasnya.

Ia menambahkan, jika peserta ingin mengundurkan diri, mereka wajib melakukan prosedur formal, termasuk mengisi pernyataan mundur pada aplikasi SSCASN dan menyerahkan surat pengunduran diri resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Kami tegaskan, keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata Rahman.

Komisi IX DPR RI Tinjau Pasar Depok Jaya, Pastikan Keamanan Pangan Ramadhan 2026

Dengan pengumuman ini, Pemkot Depok berharap para peserta yang lulus dapat segera menjalani tahapan lanjutan dan menjadi bagian dari birokrasi yang berkinerja tinggi.

"Kami mengapresiasi seluruh peserta yang telah mengikuti proses ini dengan semangat dan kesungguhan. Semoga para peserta yang terpilih mampu memberikan kontribusi terbaik untuk Kota Depok," harap Rahman. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom