Nasional
Beranda ยป Berita ยป Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dari tersangka berinisial RR (19). (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Seorang pemuda berinisial RR (19) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut berhasil diamankan petugas saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, Kamis (19/3/2026) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Ahad, (15/03/2026) lalu di kawasan Jalan RSU Dr. Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, ungkapnya, polisi berhasil mengamankan total 45 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 15,53 gram dan netto 6,53 gram.

Selain sabu, tambah AKP Usep Sudirman, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, tas selendang, dompet, hingga satu unit handphon yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Polda Banten Antisipasi Kejahatan Saat Arus Mudik, Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray di Pelabuhan Merak

โ€œModus yang digunakan pelaku adalah menyimpan dan mengemas sabu dalam berbagai bentuk, termasuk dibungkus lakban hingga dimasukkan ke dalam sedotan untuk mengelabui petugas,โ€ terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, paparnya, pelaku mengaku, barang haram tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama samaran โ€œPLLโ€.

Pelaku juga mengaku, dirinya bertugas mengambil, mengemas, hingga membantu mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan sejumlah uang dan paket sabu untuk dikonsumsi.

โ€œPelaku sudah dua kali mengambil narkotika tersebut dan mendapat upah sekitar Rp20 ribu per titik lokasi penyimpanan (maps), serta diberi sabu secara cuma-cuma,โ€ bebernya.

Saat ini, tambahnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Arus Mudik Meningkat 28 Persen, Polres Garut Lakukan 24 Kali One Way

Atas perbuatannya, jelas AKP Usep, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

โ€œPolres Garut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,โ€ pungkasnya. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Polres Garut Bersama Satgas PRC Brimob Amankan Pelaku Pemalakan Angkot di Jalan Raya Leles

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom