Nasional
Beranda ยป Berita ยป Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Pasar Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Pasar Limbangan

Barang bukti obat keras tertentu tanpa izin yang berhasil diamanakan Polisi dari tersangka AF (36). (Foto Dok. Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Dijelaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Ahad (15/03/2026), pelaku yang diamankan berinisial AF (36), seorang buruh harian lepas, merupakan warga Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.

Penangkapan tersebut, lanjut AKP Usep Sudirman dilakukan pada Rabu (11/03/2026), setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah tersebut.

โ€œDari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 128 butir obat keras tertentu, terdiri dari 100 tablet Tramadol dan 28 tablet Trihexyphenidyl,โ€ terangnya.

Ramadhan 2026, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Hj. Nunur Nurhasdian Sapa Masyarakat dan Perkuat Barisan Kader

Selain itu, lanjutnya, turut diamankan sebuah helm warna merah muda, kantong plastik hitam, tas selempang hitam, uang tunai sebesar Rp65.000, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan hasil interogasi awal, beber AKP Usep Sudirman, pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

โ€œPelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial BC yang saat ini masih dalam pencarian. Barang tersebut diantar langsung kepada pelaku dengan sistem COD untuk kemudian diedarkan kembali,โ€ ujarnya.

Ditambahkan AKP Usep Sudirman, pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut sejak Januari 2026, serta sesekali mengonsumsi obat tersebut secara pribadi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ramadhan 2026, Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang Terima Ratusan Paket Makan Sahur dan Buka Puasa

โ€œAtas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin,โ€ terangnya.

Ditambahkan AKP Usep, Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras tersebut. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: ruadynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom