Nasional
Beranda ยป Berita ยป RS Medistra Minta Maaf Atas Larangan Pelamar Berhijab

RS Medistra Minta Maaf Atas Larangan Pelamar Berhijab

Rumah Sakit Medistras Jakarta Selatan (Ist)
Rumah Sakit Medistras Jakarta Selatan (Ist)

RUZKA INDONESIA – Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, meminta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat proses rekrutmen tenaga kesehatan memakai hijab.

Direktur RS Medistra Agung Budisatria mengatakan pihaknya meminta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Permohonan maaf ini akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen. Kini, hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen.

"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi," kata Agung Budisatria di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Dia menegaskan, Rumah Sakit Medistra inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja sama untuk menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

Semua Platform Patuh Saat Pembatasan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun Diterapkan

Dengan demikian, Rumah Sakit Medistra berharap pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak.

Sebelumnya diberitakan Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan diduga membatasi pegawainya untuk berhijab.

Hal itu terungkap dari salah satu surat yang ditulis oleh seorang dokter bernama Diani Kartini kepada Manajemen Rumah Sakit Medistra yang viral di media sosial pada Kamis (29/8/2024).

Hormati Hak Beragama

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengatakan bahwa rumah sakit, sebagai bagian dari sektor layanan publik, harus menghormati hak individu dalam beragama, termasuk mengenai penggunaan hijab bagi pekerjanya.

Kolaborasi Pemkab Garut dengan Polres, Masyarakat Antusias Sambut Program Angkutan Balik Gratis Lebaran

Dhahana mengatakan, pelarangan penggunaan hijab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang menjadi identitas bangsa Indonesia.

โ€œSektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembaga-lembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas,โ€ ucap Dhahana.

Dirjen HAM menegaskan hal itu sehubungan dengan adanya dugaan pelarangan menggunakan hijab pada sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Selatan. Ia prihatin atas isu tersebut karena kebebasan beragama merupakan hak fundamental yang diakui oleh konstitusi dan dijamin negara.

โ€œPasal 28-E ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sedangkan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,โ€ kata Dhahana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah mengatur bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya. Negara harus melindungi hak tersebut, termasuk dalam hal mengekspresikan keyakinan seperti penggunaan hijab.

Polsek Cikelet Polres Garut Evakuasi Pengendara Meninggal di Dalam Kendaraan

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja maupun calon pekerja. Pada dasarnya, tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan.

Sebagai upaya menindaklanjuti isu ini, Dhanana berencana mengirimkan tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihak terkait. Langkah ini untuk memahami kondisi sebenarnya, sekaligus memastikan nilai-nilai HAM dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.

โ€œJajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini,โ€ ujarnya.

Dirjen HAM juga mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama, sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

โ€œSebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hak-hak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia,โ€ ucapnya. ***

Sumber: Antara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom