Nasional
Beranda » Berita » Reskrim Polres Garut Amankan Tiga Pelaku Perusakan Kebun Teh di Cikajang

Reskrim Polres Garut Amankan Tiga Pelaku Perusakan Kebun Teh di Cikajang

Reskrim Polres Garut melakukan olah TKP Perusakan Kebun Teh di Cikajang, Kabupaten Garut. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang pelaku perusakan kebun Teh terjadi di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (47), D (52), dan F (37). Ketiganya merupakan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

“Perusakan kebun teh tersebut dilakukan oleh S dan D pada Jumat (21/11/2025) lalu di Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II dan Blok Pasir Jengkot V Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut,” ujar AKP Joko, Jumat (19/12/2025).

Lebih lanjut disampaikan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman teh menggunakan cangkul. Akibat perbuatan tersebut, ungkapnya tanaman teh mengalami kerusakan dengan luas mencapai 7.500 m2.

Kemendagri Pertanyakan Dukungan Anggaran Kepala Daerah Terkait Kegiatan PWI, Wartawan Depok: Senyumin Aja

“Peristiwa perusakan kebun Teh dilakukan para pelaku karena lahan tersebut rencananya akan ditanami tanaman sayuran dan pohon kopi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.

Sementara itu, lanjutnya, F (37) berperan sebagai penyandang modal, dengan cara memberikan bibit tanaman kepada S dan D. “Kesepakatan diantara mereka adalah melakukan bagi hasil setelah masa panen.” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Polres Garut menegaskan akan menindak tegas segala bentuk perusakan dan pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan sektor perkebunan dan masyarakat, serta mengimbau warga untuk menyelesaikan persoalan lahan melalui jalur hukum yang berlaku. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah

Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Gelar Jumling

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom