Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah di Depok, Selaraskan dengan Kebijakan Fiskal Nasional

Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah di Depok, Selaraskan dengan Kebijakan Fiskal Nasional

Wali Kota Depok, Supian Suri diย Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (04/08/2025). (Foto: Dok Diskomonfo Kota Depok)ย 
Wali Kota Depok, Supian Suri di Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (04/08/2025). (Foto: Dok Diskomonfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — DPRD Kota Depok gelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (04/08/2025).

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Supian menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa perubahan peraturan ini merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan kebijakan fiskal nasional dan prinsip otonomi daerah (Otda) yang bertanggung jawab.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Depok Tekankan Revisi Perda Pajak Segera Selesai Sebelum 14 Agustus 2025

Jelang Ramadhan, Harga-harga Kebutuhan Pokok di Depok Mulai Naik, Telur dan Cabai Melonjak

"Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat ini sudah menjadi hukum positif yang berlaku kurang lebih satu tahun sejak diundangkan," jelasnya.

Lanjut Supian, bahwa dalam pelaksanaannya, perda tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Evaluasi ini penting guna memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum, regulasi yang lebih tinggi, serta aspek teknis operasional.

"Hasil evaluasi dituangkan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan juga evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.

Baca juga: Catatan Cak AT: Mandirinya Energi Fosil?(1), Tanggapan atas tulisan Denny JA, "Make Pertamina Great Again"

Penambahan 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Libur Panjang Imlek dan Ramadan

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kota dan DPRD Depok diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak surat diterima.

Artinya, perubahan perda tersebut harus sudah diundangkan paling lambat pada 14 Agustus 2025.

"Dengan adanya batas waktu yang ditentukan, serta sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menyempurnakan kebijakan yang adaptif dan partisipatif, kami mohon dukungan dari Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kota Depok untuk bersama-sama melakukan percepatan penyesuaian," papar Supian.

Baca juga: Wali Kota Depok Resmi Buka Piala Soeratin U-13 Tingkat Jabar

Ia juga menanggapi berbagai masukan dari fraksi-fraksi yang dinilai sebagai bahan penyempurna yang akan dibahas lebih detail dalam forum pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Strategi Pertamina Dukung Swasembada Energi dan Penguatan Ekonomi Rakyat

"Beberapa tanggapan tadi menjadi penyempurna dan masukan lebih lanjut yang akan dibahas secara lebih mendalam dalam forum Bapemperda," pungkas Supian. (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom