Nasional
Beranda ยป Berita ยป Raperda Pengelolaan Persampahan di Depok, Fraksi PKS Dorong Perbaikan Substansi dan Kelembagaan

Raperda Pengelolaan Persampahan di Depok, Fraksi PKS Dorong Perbaikan Substansi dan Kelembagaan

Petugas kebersihan di Kota Depok sedang membersihkan sampah yang berserakan di pinggir jalan. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)ย 
Petugas kebersihan di Kota Depok sedang membersihkan sampah yang berserakan di pinggir jalan. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Dalam rangkaian pembahasan lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Persampahan, Wakil Ketua Pansus Ade Firmansyah menyampaikan sejumlah catatan strategis atas substansi dan kelembagaan dalam draf Raperda yang diajukan Pemkot Depok.

Catatan tersebut menjadi sorotan dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berlangsung pada pekan kedua April 2025.

Ade Firmansyah, yang juga anggota Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodongโ€“Tapos, menyoroti pentingnya transformasi kelembagaan agar pengelolaan persampahan tidak sekadar normatif, tetapi berorientasi pada hasil dan keberlanjutan.

Baca juga: Ubah Paradigma Pengelolaan Sampah di Depok, Jadi Pilah-Olah-Manfaatkan

โ€œKalau kita ingin Raperda ini menjawab tantangan zaman, maka kelembagaan pengelola sampah harus bertransformasiโ€”tidak cukup hanya unit struktural dalam OPD yang ada. Kita perlu dorong hadirnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau bentuk kelembagaan fungsional lainnya yang adaptif dan mandiri secara operasional,โ€ jelas Ade dalam keterangan yang diterima, Senin (14/04/2025).

Anggota DPRD Jabar Pradi Supriatna: Jadikan Ramadhan Momentum Bangun Depok dengan Harmonis

Ia juga menyoroti beberapa substansi yang masih lemah dalam draf Raperda, seperti belum adanya pengaturan rinci mengenai pengurangan sampah dari sumbernya, peran pelaku usaha dalam ekonomi sirkular, hingga pengawasan terhadap kinerja Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan bank sampah.

Selain itu, Ade mengingatkan agar Perda ini nantinya tidak sekadar menjadi dokumen formal yang tidak berdampak, tetapi harus menjadi kerangka regulasi yang mendorong budaya bersih, partisipasi masyarakat, serta kolaborasi multipihakโ€”baik pemerintah, dunia usaha, maupun komunitas lokal.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Depok Setujui 5 Raperda, Anggota Dewan Apresiasi Perda Kesejahteraan Lansia

"Depok ini kota besar dengan tantangan urban yang kompleks. Kalau tidak ada regulasi yang tegas dan inovatif, maka masalah sampah ini hanya akan terus menumpuk dan menjadi bom waktu," terangnya.

Fraksi PKS, melalui Ade Firmansyah, berkomitmen mengawal proses penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, relevan dengan dinamika lapangan, serta memperkuat ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kota Depok. (***)

Pastikan Perayaan Imlek Berjalan Aman, Personel Polres Garut Intensifkan Patroli

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom