RUZKA INDONESIA — Ramadhan 1447 Hijriah/2026 telah tiba. Untuk menjaga kekhusyukan selama mejalani ibadah puasa Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil kebijakan melarang Sahur on The Road (SOTR).
Keputusan ini diumumkan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Rabu (18/02/2026).
Kebijakan ini diambil bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk menjamin ketertiban dan keamanan.
“Kami ingin menciptakan suasana bulan suci Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif. Fokus kita adalah kualitas ibadah warga tanpa gangguan kebisingan atau potensi konflik di jalanan,” ujar Chandra.
Meski niat awalnya berbagi, kegiatan SOTR seringkali berujung pada hal-hal yang kontraproduktif. Pemkot Depok menyoroti beberapa poin utama meliputi gangguan ketertiban, kebisingan serta resiko keamanan.
Pemkot Depok tidak melarang semangat berbagi, namun mengimbau perubahan metode. Sahur disarankan dilakukan di rumah, masjid, atau musala masing-masing. Jika ada kegiatan kolektif, pastikan lokasi telah mengantongi izin dari pihak berwenang.
Komunitas atau organisasi tetap didorong melakukan santunan atau pembagian makanan, asalkan dilakukan secara tertib tanpa konvoi di jalan raya.
“Saya berpesan kepada para orang tua agar melakukan pengawasan ekstra terhadap anak muda agar tidak terjebak dalam euforia jalanan yang berisiko. Pastikan mereka berada di lingkungan yang aman dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” turut Chandra.
Menurut Chandra, aparatur wilayah, dibantu oleh TNI dan Polri, akan melakukan patroli rutin sepanjang bulan Ramadhan. Tindakan tegas akan diambil bagi pihak-pihak yang masih nekat melakukan aktivitas yang mengganggu ketenteraman umum.
“Saya berharal, ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan warga untuk menjaga Kota Depok tetap sejuk dan syahdu selama bulan suci Ramadhan. Mari kita kembalikan makna Ramadhan pada kekhusyukan doa dan kehangatan di rumah masing-masing,” pungkasnya. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar