RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, Selasa (17/03/2026) mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi di kawasan Perum Bumi Jaya Asri II, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, pada Sabtu (14/03/2026).
Dalam kasus ini, ungkapnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap narkotika, yakni RS (36) dan HK (33), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Garut.
โDari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,35 gram dan netto 4,25 gram, yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip hingga sedotan yang dilapisi lakban,โ jelasnya.
Selain itu, tambah Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi serta bukti percakapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, pelaku RS diketahui memperoleh sabu dari seseorang yang menggunakan akun WhatsApp berinisial โMHโ, yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan belum diketahui identitasnya.
Dikatakan Kasat Narkoba, kedua pelaku diduga hendak memecah dan menyimpan (mapping) paket-paket sabu tersebut di sejumlah titik sesuai arahan pemasok, sebelum akhirnya diedarkan kembali.
Namun, ungkapnya, sebelum sempat menjalankan aksinya, kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Garut.
Dari hasil interogasi petugas, bebernya, diketahui pelaku RS berperan sebagai pengendali barang, sementara HK membantu dalam proses pengambilan dan rencana penyimpanan narkotika.
Kedua pelaku, kata Kasat Narkoba mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas tersebut, dengan imbalan berupa uang serta narkotika untuk dikonsumsi.
โKedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok yang dikenal dengan inisial MH,โ jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, lanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar