Operasional Koperasi Merah Putih Dimulai Oktober 2025, Menkop Tegaskan Pentingnya Pengawasan

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK--Pengawasan internal dan eksternal dinilai penting dalam memastikan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih agar berjalan optimal.
Hal itu ditegaskan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Koperasi, Kejaksaan dan pemerintah daerah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (25/09/2025).
Ferry menekankan bahwa koperasi sebagai badan usaha yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 memiliki peran strategis dalam sistem ekonomi berbasis kekeluargaan dan usaha bersama.
"Pembentukan Kopdes Merah Putih bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan nasional untuk mengembalikan nilai-nilai luhur konstitusi," ujar Ferry dikutip dari keterangan pers kementerian.
Ferry menjelaskan dalam kerja sama ini, Kejaksaan hadir sebagai institusi pendamping hukum dan edukasi guna mencegah pelanggaran serta memperkuat tata kelola koperasi.
Ia menyebutkan pemerintah juga telah merekrut 8.000 pendamping usaha atau business assistant untuk mendampingi dan mengawasi koperasi, dengan rasio satu asisten untuk 10 koperasi.
Selain itu, project management officer (PMO) turut dilibatkan untuk mendukung dinas dan kementerian dalam pengawasan dan pembinaan koperasi desa.
Ferry mengatakan tahap operasionalisasi Kopdes Merah Putih akan dimulai Oktober 2025, dengan anggaran yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Setiap koperasi desa dapat mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal Rp3 miliar ke lembaga-lembaga keuangan yang ditunjuk.
"Sosialisasi tata cara pencairan pinjaman dan pengajuan proposal juga akan dilakukan, agar proses berjalan transparan dan sesuai aturan," katanya.
Ia juga mengimbau pemerintah daerah untuk menyediakan aset berupa tanah sebagai lokasi gerai koperasi desa, guna memperkuat eksistensi koperasi di tingkat lokal.*